BNN Sita 1 Kilogram Sabusabu Dari Penangkapan di Aceh
digtara.com | PIDIE – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie, Aceh, berhasil menyita 1 kilogram narkoba jenis sabusabu. Barang bukti itu berhasil disita dari sebuah operasi penindakan di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh pada Minggu 10 Mei 2019 lalu.
Baca Juga:
Kepada BNN Kabupaten Pidei, AKBP Werdha Susetyo mengatakan, barang bukti narkoba itu mereka sita dari seorang tersangka berinisial M (26). Tersangka ditangkap setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah Tuha Laha.
Berbekal laporan itu, petugas BNN lalu melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka M. Dalam proses penyidikan selanjutnya, petugas membuntuti tersangka M dan melihatnya menemui seorang berinisial MZ di pasar Beureuneun, Aceh.
Petugas kemudian melanjutkan pengintaian mereka terhadap M dan MZ dan mendapati keduanya mendatangi rumah milik kakak dari M, di Gampong Tuha.
“Saat mereka berada di dalam rumah tersebut, petugas bersama warga langsung melakukan penggrebekkan. Petugas lalu menggeledah rumah tersebut dan menemukan 1 kilogram narkoba jenis sabusabu yang disimpan tersangka M,”sebut Werdha dalama keterangan resminya, Jumat (17/5/2019).
Akibat perbuatannya, lanjut Werdha, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,”tukasnya.
Dengan penindakan dan penyitaan terhadap 1 kilogram narkoba ini, lanjut Werdha, mereka mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5000 orang generasi/masyarakat di Kabupaten Pidie.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkolaborasi dengan kami untuk melawan peredaran narkoba ini. Kami berharap sinergitas antara kami dan masyarakat dapat terus ditingkatkan,”tandasnya.
[AS}