Astaga ! Usai Sidang, Oknum Jaksa ‘Koboi’ Aniaya Terdakwa
digtara.com | Sorong – Hingga Sabtu (19/10) malam, belum ada pernyataan resmi yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Imam Ramdhoni, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat.
Baca Juga:
Sebelumnya, Imam Ramdhoni dilaporkan ke Sentra Pelayan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Sorong Kota, oleh Carolina Somi Beribe, salah satu terdakwa dalam perkara perbankan BRI Cabang Sorong yang persidangannya kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Tim kuasa hukum korban menuturkan, kejadian tersebut terjadi usai pelaksanaan sidang pada Jumat (18/10) malam lalu.
Korban yang kala itu baru saja selesai menjalani persidangan, dibawa terlapor ke ruangannya dan langsung melakukan tindak penganiayaan (penamparan) disertai kalimat pelecehan terhadap korban.
“Setelah persidangan, terdakwa dibawa jaksa ke kantor kejaksaan untuk dikembalikan kepada pihak Kepolisian. Ketika mereka sampai disana dihimpun jadi satu setelah itu klien saya, Caroline ini, dipanggil oleh terlapor, Jaksa Imam Ramdhoni, dibawa keruangannya. Disitu tanpa menanyakan apa dan kenapa, dia langsung melakukan pemukulan (tampar), kurang lebih 5 (lima) kali dipipi kiri dan 5 (lima) kali di pipi kanan. Ada kata-kata, kalimat yang mengatakan anjing dan sebagainya. Itu yang disampaikan klien saya kepada saya,” beber Damus Usmani, SH, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban saat proses Laporan Polisi.
Selain akan menolak kehadiran oknum jaksa (terlapor) dalam proses persidangan lanjutan nantinya, pihak kuasa hukum korban melalui aliasi Advokad juga akan mengadukan insiden tersebut langsung kepada Kejari – Sorong.
“Kita akan tetap ikut jalur proses hukum. Kami dari aliansi Advokad akan menyampaikan kepada Kajari untuk Tim Jaksa ini harus dirombak, diganti agar tidak terjadi konflik interest untuk menekan klien saya terhadap Laporan Polisi yang dibuat sebagai wujud komitmen kami untuk menolak mereka (jaksa) dalam persidangan,” tegas Usmani.
Diduga, tindakan terlapor dipicu kekesalannya terhadap sikap terdakwa (korban) dalam proses persidangan.
Pasca terkuak ke publik, insiden inipun mendapat sorotan publik, mengingat seorang penegak hukum yang digaji Negara, harusnya bersikap bijaksana dan tidak bersikap semena-mena terhadap warga masyarakat, apapun status sosialnya.
Sementara itu, pihak Tim Jaksa Penuntut Umum yang dihubungi digtara.com menyatakan, proses klarifikasi baru akan digelar, Senin (21/10) kamrin.[win]