Minggu, 10 Desember 2023

Ahli ITB: Pembangunan PLTA Batangtoru Membahayakan

Redaksi - Senin, 07 Januari 2019 10:47 WIB
Ahli ITB: Pembangunan PLTA Batangtoru Membahayakan

digtara.com | MEDAN – Ahli Geofisika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Teuku Abdullah Sanny, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (7/1/2019).

Dalam keterangannya, Sanny menyebut bahwa pembangunan PLTA Batangtoru cukup berbahaya jika terjadi gempa. Hal itu karena PLTA yang dibangun oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), berada di zona merah patahan.

Baca Juga:

Sanny memaparkan, bendungan yang menjadi sumber energi di pembangkit tersebut memang tidak berada tepat di patahan. Namun vibrasi atau getaran dari gempa di patahan bisa memberikan pengaruh yang signifikan.

“Di dekat situ ada patahan, di peta lima kilometer darisitu. Bagaimana pengaruh patahan atau vibrasi terhadap Bendungan. Itu yangperlu diperhatikan.  Perlu dilakukanpenelitian detil,” ungkapnya.

Penelitian detil dari aspek geofisika memang sangatdibutuhkan. Karena zona merah dikatakan sebagai zona yang berbahaya. Belum adapenelitian yang menunjukkan jika lokasi pembangunan bendungan berada di segmenyang paling berbahaya. Dia tidak berani menjamin jika proyek itu diteruskantanpa penelitian dari aspek geofisika.

“Saya tidak tahu Seperti apa. Karena bisa berbahaya dizona merah. Artinya sekarang tektonik begitu aktif. Gempa di mana mana. Jikasudah jadi bendungan bisa menimbulkan problem besar bagi lingkungan, sosial,masyarakat dan segala macam,” ungkapnya.

PT NSHE juga diduga menggunakan bahan peledak dalam jumlahbesar untuk membuat terowongan. Kata Abdullah, penggunaan bahan peledak jugamemberikan pengaruh dan berpotensi membuat fracture (patahan) baru.

“Jelas berpengaruh. Tapi bagaimana pengaruhnya mungkinmereka sudah menghitung atau bagaimana saya belum tahu,” ungkapnya.

Penggunaan bahan peledak, kata dia, bisa menjadi pemicuampifikasi batuan yang ada di sana. Sehingga dia kembali menekankan untukdilakukan penelitian detil.

“Penelitian harus meyakinkan itu diteruskan atau tidakatau dipindahkan. saya juga belum bisa mengatakan sekarang. Tapi yang jelasSudah wanti-wanti. Para ahli di seluruhdunia sama kesepakatannya, itu berada dizona merah,” jelasnya.

Dari skala 1-10, PLTA Batangtoru berada di angka enam darisisi bahaya karena dibangun di dalam zona merah.

Koordinator Kuasa Hukum WALHI sebagai penggugat GolfridSiregar dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy ClausPardede terus mempertanyakan kenapa aspek geofisika terkesan dikesampingkan.Menilik dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTA.

“Makanya kita pertanayakan, ini maslahabendungan. Inimasalah Dam. Bahwa mereka mengetahui lokasi itu rawan gempa. Tapi kenapamengenyampingkan geologinya,” tukasnya.

Dalam persidangan tadi pihak NSHE juga mendatangkan KetuaTim Penyusunan Amdal Jonis Ginting. Namun sayangnya, Jonis enggan dimintaiketerangan.

“Kalau untuk wawancara saya tidak ada waktu,”ujarnya sambil berlalu dengan beberapa orang dari NSHE.

Pembangunan PLTA berkapasitas 510 Megawatt itu terus menuai polemik. Selain berpotensi menimbulkan bahaya baru, pembangunan PLTA menjadi ancaman bagi spesies Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang baru diumumkan pada November 2017 lalu. Jumlahnya yang berada di angka dibawah seribu ekor menempatkannya dalam status terancam punah.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru