Wabah Virus Korona, Pemprov Tutup 17 Objek Wisata di Jakarta
digtara.com | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 17 objek wisata yang berada dalam pengelolaan mereka. Penutupan objek wisata itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga:
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan ini dilakukan setelah jumlah pasien positif terinfeksi Virus Korona, naik secara signifikan.
“Jadi interaksi manusia di tempat-tempat keramaian harus dikurangi untuk mencegah penyebarannya,â€sebut Cucu seperti dilansir Okezone.
Cucu menambahkan, durasi penutupan seluruh objek wisata ini juga disesuaikan dengan masa inkubasi Virus Korona yakni, 2 minggu. Namun tidak menutup kemungkinan durasi akan diperpanjang, bila kondisi dinilai masih belum kondusif.
Selama proses penutupan berlangsung, seluruh kawasan wisata ini akan dilakukan pembersihan dengan disinfektan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta kini juga tengah bekerjasama dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk meninjau kembali izin keramaian di Jakarta.
“Sekarang tim kami bersama PTSP sedang mereview kembali izin-izin keramaian. Jadi untuk event atau acara yang high risk atau potensi penyebaran virus korona terbilang tinggi, tidak akan dikeluarkan izinnya,” tegas Cucu.
Adapun 17 kawasan wisata yang resmi ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 14 hari kedepan antara lain :
- Kawasan Monas
- Ancol
- Kawasan Kota Tua
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Onrust
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joeang 45
https://www.youtube.com/watch?v=kKyx5HXonSg
[AS]