Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

Redaksi - Senin, 05 Juli 2021 11:01 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

digtara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak hari ini Senin (5/7/2021), ternyata berdampak signifikan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

Baca Juga:

Dampaknya adalah jumlah penumpang di bandara internasional itu menurun sampai 35 persen. Pantauan wartawan di Bandara tampak sepi.

Sejumlah tempat check in yang biasanya dipadati penumpang tak terlihat sama sekali. Hanya beberapa penumpang yang melakukan check ini.

“Di Bandara Kualanamu mengalami penurunan dari jumlah penerbangan maupun penumpang. Kita prediksi sekitar 35 persen, biasanya itu ada sekitar 80-100 penerbangan dengan jumlah penumpang 9-10 ribuan,” ujar Manager Manager Officer in Charge (OIC), Mira Ginting, Senin (5/7/2021).

Khusus hari ini, sambung Mira, hanya sekitar 56 penerbangan dan dua penerbangan internasional. Total penumpang 5.032 orang, lanjutnya, penumpang internasional ada 145 orang.

“Kalau ada penumpang yang gak bisa divaksin, harus ada surat keterangan dari dokter, penumpang tersebut yang belum melakukan vaksin mungkin mengidap suatu penyakit atau memang belum terfasilitasi,” ujar Mira.

Perlu diketahui, ada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 45 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.

Penerbangan dari bandara di luar Pulau Jawa ke bandara di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum berangkat.

Hal itu juga serupa dengan bandara yang melakukan penerbangan ke bandara di Pulau Bali.

Sedangkan, untuk penerbangan ke bandara selain Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali. [mag-02/ya]

PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru