Warga Bisa Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Daring, Hasilnya Akan Diterima Sebulan Lagi
Selasa, 07 September 2021 22:22
digtara.com – Untuk memudahkan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19, masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi daring atau online. Warga Bisa Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Daring
Sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi dan mengantre panjang di kantor layanan pembuatan SIM.
Nah, berapa lamakah proses perpanjangan SIM lewat aplikasi sampai pemohon dapat menerima SIM baru?
Berdasarkan pengalaman pemohon SIM lewat aplikasi Korlantas Polri (Sinar), Johan Sebastian Sinambela, proses permohonan SIM hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun sampai menerima SIM baru cukup lama, membutuhkan waktu satu bulan.
“Proses pendaftaran tanggal 6 Agustus, semua dilakukan online sampai pembayaran. Tapi baru jadi sekarang sekitar satu bulan punya SIM baru,” ujar Johann Sebastian seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
Namun demikian, sambung pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini, prosesnya cukup mudah. Harga perpanjangan SIM baru juga sama dengan harga perpanjangan yang dilakukan secara offline.
“Biaya perpanjangan SIM A Rp128 ribu. Kalau SIM C Rp 118 ribu, itu biayanya sudah termasuk biaya kirim,” terang Johann Sebastian.