Setelah Facebook, Google Dituding Monopoli Mesin Pencarian
digtara.com – Setelah Facebook, Google dikabarkan segera menghadapi gugatan antimonopoli pada mesin pencariannya. Tuntutan itu dibuat oleh Jaksa Agung Demokrat Colorado, Phil Weiser dan Jaksa Agung Republik Nebraska Doug Peterson. Monopoli Mesin Pencarian
Baca Juga:
Menurut para Jaksa Agung, search engine itu di modifikasi untuk meningkatkan hasil bagi produknya serta merugikan untuk para pesaing, dikutip dari Business Insider, Rabu (16/12/2020).
Direncanakan tuntutan itu akan dimasukkan paling cepat minggu ini. Namun pihak Google menolak mengomentari rencana gugatan itu.
Sejumlah penyedia mesin pencarian menyatakan jika Google melakukan praktik tidak adil. Khususnya karena mesin itu memberikan penempatan umum pada produk penelusuran.
Aktivitas itu juga membuat pengguna menjadiuh dari pesaingnya. Selain itu memaksa para user membayar iklan untuk Google.
Baca: Ini Yang Terjadi Jika WhatsApp atau Instagram Lepas dari Facebook
Gugatan ini menambah panjang tuntutan untuk anak usaha Alphabet Inc tersebut. Salah satunya adalah dari penyelidikan tahun September 2019 oleh Jaksa Agung dari 48 negara bagian, Washington, DC, dan Puerto Rico.
Selain itu juga ada kasus antimonopoli besar diajukan oleh Departemen Kehakiman pada Oktober.
Tuntutan ini diajukan oleh 12 negara bagian beserta California yang bergabung pada awal bulan ini.
Tuntutan terakhir menyuarakan jika Google menggunakan jaringan ilegal dan eksklusif untuk merugikan pesaing yang lebih kecil.
Selain itu perusahaan juga membuat keuntungan tidak adil dalam penelusuran dan periklanan online.
Wakil Presiden Google untuk Urusan Global, Kent Walker menyatakan jika gugatan tersebut sangat cacat. [cnbcindonesia]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Setelah Facebook, Google Dituding Monopoli Mesin Pencarian