Jumat, 19 April 2024

Ponsel Beli dari Luar Negeri, Sudah Didaftarkan IMEI Belum?

- Rabu, 22 April 2020 09:06 WIB
Ponsel Beli dari Luar Negeri, Sudah Didaftarkan IMEI Belum?

digtara.com – Ponsel yang baru dibeli dari luar negeri diwajibkan Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ponsel Beli dari Luar Negeri

Baca Juga:

Sebab tiga Kementerian telah memberlakukan sejak 18 April 2020 untuk menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI. Ketentuan ini termasuk perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal. Selain itu untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Juga untuk melindungi industri dalam negeri.

“Untuk penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT). Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya, Rabu (22/04/2020).

Mobile Beacukai

Dikatakannya, selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi ‘Mobile Beacukai’ kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code, untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional.

“Sebagaimana disebutkan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT. Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah per tanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir,” ujarnya.

Untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, petugas Bea Cukai bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.

[ya]

 

https://www.youtube.com/watch?v=JGzUnVQt-IE

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ponsel Beli dari Luar Negeri, Sudah Didaftarkan IMEI Belum?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru