Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Berlakukan Pemblokiran Ponsel, Termasuk Ponsel Anda kah?

- Minggu, 19 April 2020 06:15 WIB
Pemerintah Berlakukan Pemblokiran Ponsel, Termasuk Ponsel Anda kah?

digtara.com - Pemerintah mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu.

Baca Juga:

Regulasi pemblokiran ponsel BM yang diberlakukan sejak Minggu (19/04/2020) ini melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist. Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme ‘normally off’, yang hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang. Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli. Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang Aktif Sebelum 18 April Masih Bisa Dipakai

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum Sabtu, 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya. Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air. Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, Pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak Berlaku untuk Laptop

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana mengatakan regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan istilah komputer genggam pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI, Ismail menambahkan regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card. “Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM,” ujarnya seperti dilansir KompasTekno pada akhir tahun 2019.

[ya]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TIM I Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langkat Bergerak

TIM I Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langkat Bergerak

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

BPOM Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Keamanan Pangan, Sekda Harap Binjai Menjadi Kota Pangan Aman

BPOM Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Keamanan Pangan, Sekda Harap Binjai Menjadi Kota Pangan Aman

Simak! Ini Jadwal Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat

Simak! Ini Jadwal Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat

Baru Berduka, Syah Afandin Tabah dan Komitmen Jalankan Giat Pemerintahan

Baru Berduka, Syah Afandin Tabah dan Komitmen Jalankan Giat Pemerintahan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru