Jumat, 19 April 2024

Mulai 2 Juni, OSS Berbasis Risiko Diterapkan

- Rabu, 24 Februari 2021 11:17 WIB
Mulai 2 Juni, OSS Berbasis Risiko Diterapkan

digtara.com – Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Mulai 2 Juni, OSS Berbasis Risiko Diterapkan

Baca Juga:

Demikian diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan sistem OSS berbasis risiko sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ini. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Sistem OSS berbasis risiko akan diimplementasikan pada tanggal 2 Juni,” kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 24 Februari 2021.

Ia menambahkan ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS ini. Sistem ini disebut merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha.

“Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Termasuk untuk badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta para pelaku usaha yang ada di dalamnya.

Bahlil menekankan, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini diharap akan mampu menjawab keluh kesah para pengusaha. Khususnya menyelesaikan kendala dalam sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

Dengan demikian, stereotip bahwa mengurus izin usaha di Indonesia itu lama bisa mulai dihapuskan dalam praktiknya di lapangan. “Urus izin susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini yang jadi keluh kesah bagi para pengusaha nih,” kata Bahlil.

Maka itu, Bahlil mengatakan, izin pasti berjalan jika syaratnya lengkap. “Semua yang penting syarat izinnya lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu-ketemu si A, si B, si C, dan si D,” ujarnya seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  Mulai 2 Juni, OSS Berbasis Risiko Diterapkan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru