Kamis, 28 Maret 2024

Marak Hingga Bikin Resah, Gubernur Ini Minta Menkominfo Blokir Game PUBG dan Sejenisnya

Arie - Selasa, 19 Oktober 2021 16:47 WIB
Marak Hingga Bikin Resah, Gubernur Ini Minta Menkominfo Blokir Game PUBG dan Sejenisnya

digtara.com – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) Mobile. Gubernur Minta Blokir PUBG

Baca Juga:

Tak hanya PUBG, pemblokiran juga diminta pada game sejenisnya menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, di Banda Aceh, Selasa (19/10/2021) mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca: PUBG Rayakan 1 Miliar Kali Download, dari Peta Klasik sampai Mode Game Godzilla vs Kong

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan, antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca: Ini Dia! Kode Redeem dan Cara Klaim, Spesial Ultah ke-3 PUBG Mobile

Ia menjelaskan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu menjabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

Ia mengatakan dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG Mobile dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” katanya mengutip surat tersebut.

Ini bukan pertama kalinya game mobile seperti PUBG Mobile dipermasalahkan di Aceh. Pada 2019 lalu, MPU telah mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG Mobile dan game sejenis.

Baca: PUBG Mobile Jadi Game Terlaris, Raup Cuan Hingga Rp 3,6 Triliun

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tahun yang sama mengatakan bahwa game seperti PUBG Mobile dibolehkan dalam Islam selama tidak sampai membawa efek negatif.

Marak Hingga Bikin Resah, Gubernur Ini Minta Menkominfo Blokir Game PUBG dan Sejenisnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru