Jumat, 19 April 2024

Kementerian Kominfo Jamin Kepastian Hukum Tanda Tangan Elektronik

- Sabtu, 16 November 2019 13:02 WIB
Kementerian Kominfo Jamin Kepastian Hukum Tanda Tangan Elektronik

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menjamin kepastikan hukum dokumen maupun transaksi elektronik yang menggunakan tanda tangan elektronik yang telah disetujui oleh penggunanya.

Baca Juga:

Sehingga dokumen dan transaksi yang telah ditandatangani secara elektronik itu, tidak bisa disangkal lagi.

Hal itu dikatakan Diretur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan,  seperti dilansir laman resmi Kominfo, Sabtu (16/11/2019).

Semuel menjelaskan, fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum. Sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum. Selain itu, akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.

Lebih lanjut Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih. Sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi.

“Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi,” jelasnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan itu mengatur tentang penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.

Menurut peraturan tersebut, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyediakan 6 jenis layanan. Yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat. Lalu preservasi tanda tangan dan segel elektronik, serta otentikasi situs web.

Dirjen Semuel menegaskan seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era ekonomi digital saat ini. “Semua layanan tersebut di atas untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun. Agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Di Indonesia saat ini telah ada enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdiri dari dua institusi pemerintah dan 4 swasta. Yaitu BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, Digisign, dan iOTENTIK.

Dirjen Semuel berharap pemanfaatan tanda tangan elektronik akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru