Jumat, 19 April 2024

Digugat Pengguna, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun

Arie - Minggu, 28 Februari 2021 18:09 WIB
Digugat Pengguna, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun

digtara.com – Facebook harus membayar 650 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 9,2 triliun kepada pengguna yang menuduh perusahaan tersebut membuat dan menyimpan pindaian wajah mereka tanpa izin. Facebook Harus Bayar

Baca Juga:

Gugatan class action, yang diajukan di Illinois pada 2015, melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah Facebook dalam fitur penandaan foto.

Dengan fitur tersebut, pengguna dapat menandai teman di foto yang diunggah ke Facebook, membuat tautan ke profil teman tersebut.

Fitur Saran Tag menghasilkan saran otomatis dengan menggunakan pindaian gambar yang diunggah sebelumnya untuk mengidentifikasi orang-orang dapat jepretan yang baru diunggah.

Gugatan tersebut menuduh bahwa pemindaian dibuat tanpa persetujuan pengguna dan melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, yang mengatur pengenalan wajah, sidik jari dan teknologi biometrik lainnya di negara bagian tersebut.

Baca: Kirim Foto Syur via WA, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebooknya

“Biometrik adalah salah satu dari dua medan pertempuran utama, bersama dengan geolokasi, yang akan menentukan hak privasi kami untuk generasi berikutnya,” kata pengacara Jay Edelson, yang mengajukan gugatan tersebut, pada Januari 2020.

Pada saat itu, Facebook telah mengusulkan penyelesaian dari 550 juta dolar AS. Tetapi pada Juli berikutnya, hakim dalam kasus tersebut, Hakim Distrik AS James Donato mengatakan angka tersebut tidak cukup tinggi.

“Bagaimana pun, penyelesaian 650 juta dolar AS… adalah hasil yang penting. Ini adalah salah satu pemukiman terbesar yang ada untuk pelanggaran privasi,” ujar Donato. [republika.co.id]

Digugat Pengguna, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru