Digugat Pengguna, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun
digtara.com – Facebook harus membayar 650 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 9,2 triliun kepada pengguna yang menuduh perusahaan tersebut membuat dan menyimpan pindaian wajah mereka tanpa izin. Facebook Harus Bayar
Baca Juga:
Gugatan class action, yang diajukan di Illinois pada 2015, melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah Facebook dalam fitur penandaan foto.
Dengan fitur tersebut, pengguna dapat menandai teman di foto yang diunggah ke Facebook, membuat tautan ke profil teman tersebut.
Fitur Saran Tag menghasilkan saran otomatis dengan menggunakan pindaian gambar yang diunggah sebelumnya untuk mengidentifikasi orang-orang dapat jepretan yang baru diunggah.
Gugatan tersebut menuduh bahwa pemindaian dibuat tanpa persetujuan pengguna dan melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, yang mengatur pengenalan wajah, sidik jari dan teknologi biometrik lainnya di negara bagian tersebut.
Baca: Kirim Foto Syur via WA, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebooknya
“Biometrik adalah salah satu dari dua medan pertempuran utama, bersama dengan geolokasi, yang akan menentukan hak privasi kami untuk generasi berikutnya,†kata pengacara Jay Edelson, yang mengajukan gugatan tersebut, pada Januari 2020.
Pada saat itu, Facebook telah mengusulkan penyelesaian dari 550 juta dolar AS. Tetapi pada Juli berikutnya, hakim dalam kasus tersebut, Hakim Distrik AS James Donato mengatakan angka tersebut tidak cukup tinggi.
“Bagaimana pun, penyelesaian 650 juta dolar AS… adalah hasil yang penting. Ini adalah salah satu pemukiman terbesar yang ada untuk pelanggaran privasi,†ujar Donato. [republika.co.id]
Digugat Pengguna, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun