Sabtu, 20 April 2024

Belum Registrasi PSE! Besok Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter

Arie - Selasa, 19 Juli 2022 09:15 WIB
Belum Registrasi PSE! Besok Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter

digtara.com – Aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter, WhatsApp bakal kena blokir oleh Kominfo, besok Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:

Kominfo telah memberikan imbauan bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk segera registrasi atau melakukan pendaftaran PSE jika tidak ingin diblokir.

Besok atau hari Rabu adalah batas akhir untuk segera lakukan registrasi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Baca: Fitur Baru, Satu Grup WhatsApp Bisa Punya 512 Anggota

Jika melewati batas waktu tersebut maka Kominfo akan melakukan blokir bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Kominfo beri batasan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Di mana batas pendaftaran PSE yakni pada Rabu (20/7/2022) dengan masa pendaftaran PSE berlaku hingga Kamis (21/7/2022) bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Baca: Gegara Klik Link WhatsApp, Duit Rp 1,1 Miliar Raib dari Rekening, Begini Modusnya

Kominfo meminta semua aplikasi elektronik pribadi, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai PSE.

Di ketahui jika WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan PSE ke Kominfo sehingga diancam diblokir.

Kominfo menyebut untuk aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar PSE ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan akan memblokir apalikasi siapa saja yang belum daftar PSE.

Ia tak akan pilih kasih kepada siapapun yang tak mendaftar PSE akan diblokir termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” katanya, melansir dari suara.com.

Baca: Fakta Terkait Nabi Palsu Nanang: Dakwah Lewat Facebook, Sebentar Lagi Masuk RSJ

Semuel mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.

Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.

Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” katanya.

Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.

Pihaknya yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar.

“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” katanya.

Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Belum Registrasi PSE! Besok Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fitur Baru WhatsApp, Bisa Kirim Video Kualitas HD

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Kirim Video Kualitas HD

Kumpulan 20 Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023, Cocok untuk Status WA atau Instagram

Kumpulan 20 Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023, Cocok untuk Status WA atau Instagram

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru