Jumat, 29 Maret 2024

Kisah Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Penjara: Jalani Takdir Itu dengan Sabar

- Selasa, 08 Juni 2021 12:21 WIB
Kisah Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Penjara: Jalani Takdir Itu dengan Sabar

digtara.com – Hidup dalam penjara bukan hal yang mudah. Ibarat masuk dalam hutan belantara tidak ada satu orangpun yang dikenal. Banyak suka duka terutama terhadap pribadi dan keluarga, itu semua dijadikan sebagai introspeksi diri, kuncinya adalah sabar. Kisah Mantan Wali Kota Medan

Baca Juga:

Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan priode 2010-2015, Rahudman Harahap, saat bincang-bincang dengan digtara.com, dalam program Podcast digtara tv, Selasa (8/6/2021). Acara ini dipandu Pemimpin Umum digtara.com/digtara.tv, Irwansyah Nasution.

Dikisahkan Rahudman, begitu ditetapkan status sebagai terpidana, hati nurani memang menolak, namun harus tetap dijalani.

Hari-hari pertama tentu tidak mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Berkenalan dengan orang-orang dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda-beda.

Baca: Ini Sosok Pembuang Bayi yang Dimakan Anjing di Amarasi Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

“Dunia ini terasa sempit dan semua serba dibatasi dengan aturan-aturan. Tidak mungkin kita melakukan perlawanan,” ujar Rahudman Harahap.

Butuh waktu enam bulan untuk beradaptasi dengan lingkungan.

“Pernah juga saya “down” namun harus segera bangkit. Jangan lagi menghayalkan kok begini-kok begini. Anggap saja ini semua adalah takdir dari Allah Swt, maka jalani dengan penuh kesabaran,” lanjutnya.

Kisah Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Penjara: Jalani Takdir Itu dengan Sabar
Pemimpin Umum digtara.com/digtara.tv, Irwansyah Nasution.

Baca: Bebas dari Penjara, Jerinx SID Lepas Kangen dengan Ciumi Nora

Rahudman menjalani masa hukuman selama 6 tahun sembilan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, bukanlah waktu yang singkat.

Hal yang membuatnya bisa menerima tinggal di lembaga pemasyarakatan, adalah menanamkan dalam dirinya, jadikan lembaga pemasyarakatan ini sebagai rumah kedua.

“Karena sudah masuk ke lembaga ini maka jadikanlah lembaga pemasyarakatan ini sebagai rumah sendiri,” ujar Rahudman.

Berulang kali Rahudman menyebutkan, jadikanlah penjara ini sebagai tempat untuk melakukan introspeksi diri.

“Jadikan perjalanan hidup kita sebagai ikhtibar, kuncinya adalah sabar, bersyukur, dan berbuat yang terbaik untuk orang lain”.

Tempat yang tepat untuk bermuhasabah adalah masjid. Sebagai tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan tempat untuk beribadah.

Baca: Ini Sosok Pembuang Bayi yang Dimakan Anjing di Amarasi Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

Karenanya, Rahudman berinisiatif untuk melakukan renovasi masjid untuk diperluas lagi sehingga mampu menampung warga binaan yang jumlahnya mencapai 3.000 an orang.

Dibentuklah panitia pembangunan masjid di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta pada 2018.

Baca: Cabuli Remaja Disabilitas di Kupang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Rahudman mengklaim, masjid di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan sebagai masjid terbesar di Indonesia saat ini.

Masjid ini dijadikan sebagai tempat pembinaan warga binaan. Rahudmanpun dinobatkan sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid LP Tanjung Gusta hingga menjelang kebebasannya.

Berbagai kegiatan pun digelar, mulai dari pengajian hingga penyelenggaraan penyembelihan hewan. Sehingga keberadaan masjid itu bermanfaat bagi warga binaan dan masyarakat sekitar lembaga pemasyarakatan.

“Saat hati ini kering jalan satu-satunya adalah masjid. Ketenangan jiwa itu didapat saat beribadah. Satu lagi adalah saling menguatkan sesama warga binaan agar dapat menerima hukuman yang sedang dijalani,” ujarnya.

Disinggung tentang masa-masa saat rindu dengan keluarga, dengan suara sedikit parau Rahudman mengenang saat-saat hari besar keagamaan.

“Disaat takbir berkumandang disitulah wajah-wajah orang tercinta hadir. Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata bagaimana rindunya berkumpul bersama keluarga saat hari raya Idul Fitri. Disaat itulah kerinduan itu datang. Apalagi saat pandemi Covid-19, selama 2 tahun tidak ada yang boleh menjenguk,” kenang Rahudman.

Baca: Terbukti Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Tenangkan Diri dengan Kesabaran

Rahudman mengingatkan kepada rekan-rekannya sesama penghuni lembaga pemasayrakatan agar bisa menenangkan diri dengan kesabaran dan mampu mengendalikan emosi.

Kalau belum bisa menerima kenyataan tentang hukuman yang harus dijalani, maka akan merasa tertekan hingga pada akhirnya dihinggapi berbagai penyakit.

Baca: Korban Cabul Ayah Kandung Didampingi Psikolog, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Padahal sehat itu sangat penting saat berada dalam lembaga pemasyarakatan, karena jika sudah sakit sangat sulit karena butuh perawatan khusus.

Tidak sedikit mantan publik vigur yang masuk ke lembaga pemasayarakat tidak bisa menerima kenyataan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Saya menjalani hukuman selama 6 tahun sembilan bulan. Jadi kalau ada lagu tiga kali puasa 3 kali Lebaran tak pulang-pulang, maka saya 7 kali puasa dan tujuh kali Lebaran,” canda Rahudman.

Baca: 3 Walikota Medan Tersandung Kasus Korupsi, Ini Kata Aktivis Mahasiswa

Saat menjabat sebagai walikota Rahudman terkenal sosok walikota yang tegas, alasannya agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terkader dengan baik untuk bekerja keras.

Kota ini adalah kota kita, jadikan masyarakat sebagai sebagai objek, tapi jadikan sebagai subjek pembangunan.

Bangun kota ini secara bersama-sama sehingga hari ini akan lebih baik dengan hari kemarin.

Disinggung pesannya untuk generasi penerus, terkhusus untuk anak-anaknya, Rahudman berpesan, “jadilah dirimu sendiri, kalau mau jadi pemimpin maka belajarlah sebagai pemimpin,” pesannya.

Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005. Dalam kasus ini dia divonis lima tahun penjara pada tahun 2014.

Kemudian Rahudman Harahap kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Atas kasus ini pula, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Namun atas kasus ini Rahudman dinyatakan bebas murni setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan.

Baca: Kalah di Medan, Bahdin Nur Tanjung Coba Peruntungan di Pilkada Sibolga

Mudah-mudahan pengalaman singkat ini bisa sebagai motivasi bagi kita semua. Bahwa penjara adalah tempat untuk membina orang-orang yang pernah berbuat salah agar kembali kepada jalan yang benar.

Kisah Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Penjara: Jalani Takdir Itu dengan Sabar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru