Jumat, 26 April 2024

Zakat Fitrah Boleh Diganti Uang, Ini Penjelasannya

- Sabtu, 23 Mei 2020 07:22 WIB
Zakat Fitrah Boleh Diganti Uang, Ini Penjelasannya

digtara.com – Zakat Fitrah umumnya dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan utama. Namun belakangan banyak masyarakat yang lebih memilih membayar zakat fitrah dengan diganti uang.

Baca Juga:

Pembayaran Zakat Fitrah dengan digantikan uang dinilai lebih mudah serta efisien.

Namun bolehkah menggantikan pembayaran Zakat Fitrah dengan uang ? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari laman Tebuireng Online, Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim saat Ramadan. Zakat Fitra dibayar mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.

Dalil tentang kewajiban membayar zakat fitrah salah satunya berdasarkan riwayat Ibnu Umar:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر أو صاعا من شعير

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum,” (HR Bukhari Muslim)

Lalu yang menjadi pembahasan adalah adanya sebagian orang membayar zakat fitrah menggantinya dengan uang. Bagaimana hukumnya?

Mayoritas ulama yakni kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang.

Dalil yang digunakan yakni:
1. Hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di atas. Menurut pendapat ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan jenis-jenis makanan tersebut. Apabila diganti dengan uang, dinilai sudah menyalahi perintah.
2. Para sahabat tidak mengeluarkan zakat fitrah selain dalam bentuk bahan makanan pokok. Oleh karena itu yang dikeluarkan haruslah bahan makanan pokok.
3. Zakat fitri adalah ibadah fardu dari jenis tertentu (jins mu’ayyan), maka tidak bolek mengeluarkan dalam jenis yang lain, sebagaimana tidak boleh mengeluarkannya di waktu yang lain.
4. Mengeluarkan zakat fitrah adalah bagian dari syiar, maka jika diganti dengan uang akan menyembunyikan syiar itu dan tidak tampak lagi.

Sementara mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa mutlak diperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang. Dalil yang digunakan adalah:
1. Pada hakikatnya yang wajib ialah mengayakan (ighna’) fakir miskin, maka dengan uang tujuan itu bisa lebih tercapai.
2. Pada dasarnya sedekah ialah dengan harta. Harta ialah apa yang kita miliki. Sementara sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di atas hanya untuk mempermudah (taisir), bukan membatasi (hashr).
3. Pada zaman dahulu, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, karena bila diberikan dalam bentuk mata uang, fakir miskin akan kesulitan. Pada masa itu distribusi uang belum terlalu banyak sehingga lebih baik diberikan dalam bentuk makanan agar dapat langsung dimanfaatkan.
4. Melestarikan kemaslahatan merupakan bagian dari pokok syariat. Selama maslahat itu berjalan, maka syariat tidak mempermasalahkan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=DmJoXbs4cO8

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru