Jumat, 19 April 2024

Tak Ada Prokes di The Kitchen Of Asia, Siapa Berani Menindak ?

Redaksi - Senin, 19 April 2021 05:42 WIB
Tak Ada Prokes di The Kitchen Of Asia, Siapa Berani Menindak ?

digtara.com – Pemandangan tak lazim terjadi di kawasan kuliner ‘The Kitchen Of Asia‘ yang berada di kawasan Kesawan City Walk, Jalan Ahmad Yani, Medan. Prokes The Kitchen Of Asia

Baca Juga:

Karena di tengah pandemi Covid-19 dan Kota Medan dalam zona merah terjadi kerumunan yang luar biasa di lokasi wisata kuliner yang baru diresmikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasutioan.

Tidak ada lagi jaga jarak dan bebas terjadi kerumunan massa.

Mengapa dikatakan bebas, ya karena petugas satpol PP tidak memberi tindakan. Sementara bagi pelaku usaha restoran dan rumah makan di tempat lain dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wib.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, pernah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca: Malam Minggu, Kesawan City Walk Seperti Lautan Manusia

Surat edaran bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani Edy pada tanggal 7 Februari 2021 berisi tentang penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh komponen masyarakat untuk aktif menekan penyebaran Covid-19.

Dalam Undang undang ditegaskan, penanggulangan wabah dan penegakan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan yang harus dipatuhi bersama.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 Ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Lalu pada pasal 14 Ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Berikutnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes di Sumut.

Baca: Selama Ramadan Tempat Hiburan Ditutup, Kesawan City Walk Tetap Buka

Kembali kepada persoalan kerumunan massa yang terjadi di The Kitchen Of Asia. Mengapa tidak ada tindakan dari pihak berwenang dan Satgas Covid-19 Pemko Medan diam ? Di mana keberpihakan pemerintah dan tegaknya aturan itu ? Atau memang ada aturan khusus bagi kegiatan di lokasi The Kitchen Of Asia ? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Pemko Medan selaku pemberi izin.

Rasa keadilan itu terusik karena di depan mata telah terjadi pelanggaran namun ada pembiaran.

Sisi lain, jika masyarakat yang menyelenggarakan hajatan selalu mendapat intimidasi dari Satgas Covid-19.

Selalu diawasi dengan ketat agar tidak terjadi kerumunan massa. Bahkan ada yang dipidana karena dituding melanggar protokol kesehatan sesuai aturan yang ada.

Akankah kebebasan itu terus terjadi di ajang The Kitchen Of Asia ?

Data terbaru dari Satgas Penanganan Covid -19 Pusat di Jakarta menyatakan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang sebagai daerah dengan risiko tinggi (zona merah) penyebaran Covid-19.

Akankah dengan alasan meningkatkan ekonomi UMKM Pemerintah Kota Medan mengorbankan kesehatan masrakat ?

Tak Ada Prokes di The Kitchen Of Asia, Siapa Berani Menindak ?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru