Kamis, 25 April 2024

Walikota Terpilih Pematangsiantar Wafat, Begini Mekanisme Pergantiannya

- Kamis, 14 Januari 2021 02:42 WIB
Walikota Terpilih Pematangsiantar Wafat, Begini Mekanisme Pergantiannya

digtara.com – Kabar duka datang dari Walikota Pematangsiantar terpilih 2020, Asner Silalahi yang meninggal dunia di Rumah Sakit Columbia, Medan pada Rabu 13 Januari 2021 petang. Walikota Terpilih Pematangsiantar Wafat, Begini Mekanisme Pergantiannya

Baca Juga:

Di Pilkada serentak 2020, Ia maju didampingi Susanti Dewayani sebagai pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Mereka memenangkan hasil Pilkada dengan angka 77 persen lebih dengan jumlah suara 87 ribu pemilih.

Terkait dengan mekanisme pergantian jabatan Walikota Pematangsiantar terpilih ke depan. Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan tetap akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih terlebih dahulu.

“Dalam waktu dekat akan ditetapkan dulu setelah tertera di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil dari BRPK itu-lah KPU Pematangsiantar akan menetapkan paslon terpilih karena tidak ada gugatan di MK,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, KPU Pematangsiantar tentu menyampaikan berita acara dan keputusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Pematangsiantar.

Lalu, DPRD Pematangsiantar dan Pemerintah yang akan melakukan pelantikan.

“Kalau kita lihat ketentuan di pasal 164 ayat 4 UU 10 tahun 2016, dalam hal ada Walikota yang meninggal dunia sebelum dilantik. Maka yang akan dilantik adalah Wakil Walikota, tanpa berpasangan. Tetap sebagai Wakil,” ungkapnya.

Benget menambahkan kalau pelantikan Wakil Walikota menjadi Walikota itu sudah ranah dari pemerintah.

Baca: Asner Silalahi, Walikota Siantar Terpilih Meninggal Dunia

Dikatakannya, ada beberapa mekanisme dari pemerintah ke depan, agar wakil menjadi Walikota dan Wakil pengganti kemudian diusulkan lewat pemilihan di DPRD.

“Kalau si Wakil Walikota menjadi walikota sudah ranah pemerintah, tidak KPU lagi. Intinya nanti pasti ada usulan dari DPRD Pematangsiantar mengangkat Wakil Walikota menjadi Walikota. Setelah itu, menjadi Walikota definitif, barulah Wakil kemudian diisi lewat pengusulan partai pengusung di DPRD. Baru nanti paslonnya dilantik lagi,” tandasnya.

[ya]  Walikota Terpilih Pematangsiantar Wafat, Begini Mekanisme Pergantiannya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru