Kamis, 28 Maret 2024

Terkait Peradilan Khusus Pilkada, Begini Kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar

Arie - Jumat, 07 Agustus 2020 15:40 WIB
Terkait Peradilan Khusus Pilkada, Begini Kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar

digtara.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan pandangannya terkait pembentukan peradilan khusus Pilkada. Menurutnya, wacana ini tidak terlalu penting untuk dibahas saat ini. Terkait Peradilan Khusus Pilkada, Begini Kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar

Baca Juga:

Peradilan khusus yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 157 Ayat (1) menyatakan perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Dengan demikian, peradilan khusus sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal tersebut adalah peradilan khusus yang hanya mengadili perkara perselisihan hasil Pemilihan.

“Karena hal itu sudah diatur dengan jelas oleh UU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima digtara.com, Jumat (7/8/2020).

Untuk saat ini, lanjut Zulfikar, perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Baca: Nasdem Berharap Kadernya yang Jadi Pendamping Bobby di Pilkada Medan 2020

Masih ditangani MK

Karena MA hingga saat ini belum tampak ada itikad untuk membentuk badan peradilan khusus tersebut, maka Zulfikar mendorong agar ke depan perselisihan hasil Pemilihan kepala/wakil kepala daerah tetap di laksanakan oleh MK tanpa perlu membentuk badan peradilah khusus lagi.

“Hal ini bisa diatur dalam revisi UU Pemilu yang tengah disusun oleh Komisi II DPR RI,” tulis Zulfikar yang juga Alumni UGM ini.

Pijakan terkait dengan usulan tersebut ialah adanya perkembangan hukum sebagai konsekuensi dari Putusan MK terkait tafsir pemilihan umum.

Pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK memang menyatakan tidak berwenang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah. Hal ini karena MK menimbang pemilihan kepala/wakil kepala daerah, bukan termasuk ke dalam rezim pemilihan umum yang dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan masuk rezim pemerintah daerah.

Sedangkan pada Putusan MK Nomor 55/PUU-VII/2019, MK telah memasukan pemilihan kepala/wakil kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum serentak.

Baca: Politisi Perempuan Gerindra Ini Yakin Dapat Tiket Dari Prabowo Untuk Pilkada Medan 2020

“Artinya sekarang sudah tidak ada lagi pembedaan rezim Pilkada dan rezim Pemilu, semuanya menjadi satu dalam rezim Pemilu,” terangnya.

Kembali ke MK

Yang berbeda adalah tingkatan pelaksanaan Pemilu, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Dengan begitu, seharusnya MK kembali dapat menangani perkara hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah secara konstitusional.

Namun demikian, Zulfikar menuliskan, bila peradilan khusus yang menangani perkara perselisihan hasil Pemilu ini tetap akan dibentuk, ada empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, badan peradilan khusus ini harus berada di bawah Mahkamah Agung. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua, badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil Pemilu Daerah saja. Untuk menangani perkara hasil Pemilu Nasional tetap MK.

Baca: DPRD Sumut-Pemko Petakan Kerawanan Pilkada Medan

Ketiga, badan peradilan khusus ini merupkan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sifat putusan badan peradilan khusus ini adalah final dan mengikat, demi cepat diperolehnya kepastian hukum.

Keempat, badan peradilan khusus ini berkedudukan di ibukota provinsi.

Diusulkan Jadi Wakil Bobby, Aulia Rahman Tunggu Keputusan Resmi Gerindra

Oleh karena itu, Zulfikar menegaskan perlu direncanakan secara matang soal kesiapan dibentuknya peradilan khusus ini, seperti kesiapan aturan, personil hakim yang menguasai masalah kepemiluan, prasarana dan sarana, serta anggaran. [rel]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Terkait Peradilan Khusus Pilkada, Begini Kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru