Sabtu, 20 April 2024

Terkait Gugatan GNPF Ulama, Ketua Bawaslu Medan: Sah Saja Pilkada Ditunda

- Kamis, 17 September 2020 11:20 WIB
Terkait Gugatan GNPF Ulama, Ketua Bawaslu Medan: Sah Saja Pilkada Ditunda

digtara.com – ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan sah-sah saja bila terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada Medan. Hal itu dikatakannya guna merespon kabar gugatan Pilkada Medan yang dilayangkan oleh GNPF – Ulama Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terkait Gugatan GNFP Ulama, Ketua Bawaslu Medan: Sah Saja Pilkada Ditunda

Baca Juga:

“Kalau pun ditunda atau ada pendapat masyarakat atau suatu organisasi agar pilkada ini ditunda itu kan sah-sah saja. Tapi kami akan tetap patuh ya ketika Bawaslu RI mengeluarkan surat,” katanya kepada digtara.com saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis 17/9/2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa bukan bermaksud ingin melarang atau membatasi aspirasi dari penggugat, melainkan Bawaslu akan tetap bekerja sesuai undang-undang yang berlaku melalui Perbawaslu (istilah di internal Bawaslu).

“Ketika Bawaslu RI mengeluarkan surat kepada kami agar pilkada ini ditunda, baru bisa kami laksanakan. Kalau mereka menggugat ke PN, itu sah-sah saja, sama dengan berpendapat di Facebook, itulah bentuk kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Sudah Pernah

Menurutnya, Bawaslu sudah pernah menerima permintaan untuk penundaan pilkada dari masyarakat terkait Covid-19 di bulan Maret lalu.

“Artinya kalau memang belum ada aturan untuk menunda kami tidak akan bisa menunda,” lanjutnya.

Baca: Dua Tersangka Makar Dapat Penangguhan Dari Polda Sumut

Terkait protokol kesehatan Covid-19 selama proses pilkada berlangsung, pihaknya ada menemukan beberapa kendala untuk menertibkan masyarakat.

“Seperti kemarin kegiatan pendaftaran Paslon, kalau di KPU masih mematuhi protokol Covid-19. Masalahnya orang yang di luar itu menjadi kendala, karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, GNPF Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu 16 September 2020. Mereka meminta pilkada Medan ditunda karena alasan Covid-19.

Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, diantaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya.

Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Terkait Gugatan GNFP Ulama, Ketua Bawaslu Medan: Sah Saja Pilkada Ditunda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru