Jumat, 19 April 2024

Soal Kerumunan Selama Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu pada PKPU

- Jumat, 18 September 2020 08:58 WIB
Soal Kerumunan Selama Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu pada PKPU

digtara.com – Salah satu persoalan di Pilkada 2020 ini, adalah kerumunan, yang mungkin terjadi. Tapi dalam protokol kesehatan, kerumunan dilarang karena dikhawatirkan akan menyebarkan COVID-19. Soal Kerumunan Selama Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu pada PKPU

Baca Juga:

Lalu, bagaimana peran Polri jika benar-benar muncul kerumunan saat pilkada nanti?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyerahkan soal sanksi pelanggaran terhadap peserta pilkada serentak 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Karena, menurut dia, kegiatan termasuk pelanggaran maupun pidana terkait pilkada serentak itu punya aturannya khusus yaitu UU Pilkada.

Hal ini menanggapi agar pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi tidak mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak setiap tahapan pilkada, baik pendaftaran, penetapan, kampanye maupun pencoblosan pada 9 Desember 2020. Sebab, saat ini masih pandemi COVID-19.

“Terkait pilkada, kita menggunakan Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada dan turunannya termasuk Peraturan KPU (PKPU). Itu dasar dalam proses pilkada serentak. UU ini sifatnya khusus, mengenyampingkan UU yang bersifat umum,” kata Awi seperti dikutip dari VIVA, Jumat (18/9/2020).

Untuk itu, kata dia, dalam kasus terkait protokol kesehatan itu sudah diatur di dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat (1) bahwa mewajibkan penyelenggara, peserta pilkada, tim kampanye, stakeholder yang terlibat dalam pilkada, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya, Awi mengatakan, Pasal 11 Ayat (2) dijelaskan apabila ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka KPU yang akan menegur. Pada Ayat (3), berbunyi apabila masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap si pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama kasusnya itu dalam pentahapan pilkada serentak, tentunya kita menggunakan itu, kecuali apabila terjadi tindak pidana umum, itu cerita lain lagi,” ujar dia.

Namun demikian, Awi mengatakan, ketika pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah terjadi kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Karena, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah menginstruksikan jajaran Polri agar berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta stakeholder lainnya.

“Untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan pentahapan pilkada serentak ini agar bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, jurdil, dan khususnya aman dari COVID-19,” tandasnya.

[ya]  Soal Kerumunan Selama Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu pada PKPU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Paminal Polri Gadungan Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota di Tempat Kost Pacarnya

Anggota Paminal Polri Gadungan Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota di Tempat Kost Pacarnya

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Gandeng Polri, TNI dan BNN, Lapas Kelas IIA Kupang Geledah Kamar Warga Binaan

Gandeng Polri, TNI dan BNN, Lapas Kelas IIA Kupang Geledah Kamar Warga Binaan

13 Hari Kedepan, 2.957 Personil Polri dan Gabungan Instansi Terkait di NTT Amankan Lebaran

13 Hari Kedepan, 2.957 Personil Polri dan Gabungan Instansi Terkait di NTT Amankan Lebaran

Ikut Kejurnas Taekwondo Piala Kapolri Cup 2024, Polwan Polda NTT Raih Medali Perunggu

Ikut Kejurnas Taekwondo Piala Kapolri Cup 2024, Polwan Polda NTT Raih Medali Perunggu

TNI-Polri Bersinergi Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi di Lanny Jaya

TNI-Polri Bersinergi Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi di Lanny Jaya

Komentar
Berita Terbaru