Sabtu, 20 April 2024

Silang Pendapat Paslon 01 dan 02, Kala Pilkada Medan Digugat ke MK

- Minggu, 20 Desember 2020 08:37 WIB
Silang Pendapat Paslon 01 dan 02, Kala Pilkada Medan Digugat ke MK

digtara.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menanggapi pernyataan tim sukses Bobby Nasution-Aulia Rachman soal adanya gugatan pilkada Medan 2020. Pilkada Medan Digugat

Baca Juga:

Saat konferensi pers di Kopi Jolo, Medan, Sabtu (19/12/2020), jubir tim Paslon 02, Sugiat mengatakan gugatan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Pendapatnya, MK hanya menangani selisih perhitungan suara, bukan proses pilkada. Oleh karena itu, Sugiat yakin gugatan Paslon 01 akan ditolak MK.

Tim hukum Paslon 01, Ucok Lumban Gaol mengatakan pernyataan tersebut tidak boleh mendahului pendapat hukum. Dia menegaskan bahwa Paslon 02 hanya ingin menggiring opini.

“Mau ditolak atau tidak, itu lihat nanti. Pastinya kita gunakan fasilitas hukum yang ada,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (20/12/2020).

“Jangan mereka bilang bisa menjamin MK akan menolak gugatan kita, karena akan menjadi tanda tanya juga. Hukum itu prinsipnya Equality before the law, yaitu semua orang sama di hadapan hukum kan begitu,” tambahnya.

Baca: Timses Bobby-Aulia Sebut Gugatan Akhyar-Salman Ke MK Konyol

Diketahui, Paslon 01 mengajukan gugatan pada pilkada Medan 2020 terkait kekeliruan penghitungan hasil suara di 15 kecamatan. Selain itu, Ucok katakan ada upaya pembiaran dari pihak penyelenggara pemilu agar pemilih tidak mencoblos di lokasi tersebut.

“Terjadi eksodus yang memilih dengan menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb). Padahal sesuai undang-undang pemilu, pengguna DPTb itu harusnya penduduk di situ juga,” ujarnya.

“Kalaupun Tim Paslon nomor 02 menyatakan bahwa itu harus ditolak mereka harus buktikan di MK, bukan melalui konferensi pers. Dari mana mereka tahu isi gugatan kita, itukan nanti di persidangan dibukanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Paslon 02 menegaskan bahwa syarat tertentu untuk beracara terkait selisih perhitungan suara. Semisal dalam konteks pilkada Medan, syarat selisih hasil suara untuk menggugat ke MK sekitar 0,5 persen. Sebab, jumlah penduduk yang di atas 1 juta.

“Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan, selisih suara Paslon capai sekitar 6-7 persen,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Silang Pendapat Paslon 01 dan 02, Kala Pilkada Medan Digugat ke MK

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru