Jumat, 29 Maret 2024

Siang ini, KPU Medan Hadiri Rapat Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Medan

- Rabu, 27 Januari 2021 05:50 WIB
Siang ini, KPU Medan Hadiri Rapat Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Medan

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menghadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:

“Iya kita hadir di sidang pendahuluan. Nanti ada sidang pertama via off line dan kedua itu online. Kalau offline, KPU kota Medan akan sidang di panel dua. Tempatnya di lantai 4 gedung 2 MK. Onlinenya di hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta,” sebut Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal kepada digtara.com melalu saluran telepon.

Dikatakan sidang akan dilakukan 13.30 Wib. Agendanya mendengarkan permohonan dari Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi. Lalu, lanjutnya, mengesahkan alat bukti yang dimohonkan oleh pemohon.

“Kalau mungkin akan menetapkan terkait (Bobby Nasution – Aulia Rachman) kalau ingin ikut dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diinformasikan KPU Medan telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada. Langkah ke depan, KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Kuasa Hukum Bungkam Soal Sengketa Pilkada, Timses Akhyar: Alasannya Aja Itu Buang Badan

“Kita kemarin (19/1/2021) sudah terima BRPK itu. Selanjutnya kita ikut sidang pendahuluan 27 Januari 2021 di MK (Jakarta),” jelas Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal kepada digtara.com melalu saluran telepon, Jumat (22/1/2021).

Pihak yang Berperkara

Dikatakannya berdasarkan Peraturan MK No 6 tahun 2020 menyebutkan bahwa ada tiga pihak yang berperkara terhadap sengketa hasil pilkada.

“Pertama, pemohon ialah pasangan calon yang merasa dirugikan saat pemilihan. Dalam hal ini, pemohonnya Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi,” ungkapnya.

Kedua, dari termohon yakni pihak yang mengeluarkan keputusan. Dalam hal ini adalah KPU Medan. Ketiga, terkait ialah pihak yang berkepentingan langsung atas permohonan itu. Dalam ini adalah Paslon no 02, yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman.

“Soal apakah mereka (Paslon 02) mau menjadi terkait atau tidak dalam pemeriksaan perkara di MK. Itu sepenuhnya mutlak menjadi hak dan keinginan mereka,” tutupnya.

Siang ini, KPU Medan Hadiri Rapat Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru