Rapid Test 38 Ribu KPPS dan Linmas Belum Rampung, Ini Kendala KPU Medan
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan beberapa kendala saat melakukan rapid test kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas). Rapid Test 38 Ribu KPPS dan Linmas Belum Rampung, Ini Kendala KPU Medan
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, Minggu (22/11/2020). Pada dasarnya rapid test untuk KPPS dan Linmas diproyeksikan berlangsung 12-19 November 2020. Namun sampai saat ini belum kunjung usai.
“Ini lebih ke tantangan ya, karenakan jumlah yang rapid test kan 38 ribu. Tentu ada kendala untuk mengkoordinir jumlah sebesar itu. Seperti beberapa KPPS yang tidak bisa hadir di waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi itu, sambung Nana, KPU Medan membuat Posko di RS Pirngadi khusus untuk KPPS dan Linmas sampai 23 November 2020 diprediksi akan selesai.
Selain itu juga ada beberapa KPPS dan Linmas yang tidak mau melakukan rapid test.
“Ada puluhan yang seperti itu, memang sedikit tetapi kan menjadi tantangan bagi kami untuk mencari pengganti di dua hari kedepan ini. Karena syarat KPPS dan Linmas kan harus dirapid test,” ungkapnya.
Alhasil, KPU Medan harus mencabut SK petugas sebelumnya dan menerbitkan SK untuk petugas baru, lalu melakukan rapid test di RS Pirngadi Medan.
Menurutnya, alasan petugas ialah masih memiliki ketakutan akan terpapar usai melakukan rapid test.
“Ya syukurnya hanya sedikit yang berpikir demikian. Artinya dominan masyarakat sudah paham pentingnya rapid test. Apalagi tes ini kan sebenarnya berguna juga untuk mengetahui kita sehat atau tidak,” tandasnya.
[ya]Â Rapid Test 38 Ribu KPPS dan Linmas Belum Rampung, Ini Kendala KPU Medan