Jumat, 29 Maret 2024

Pilkada Serentak di Sumut Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat

- Kamis, 25 Juni 2020 09:40 WIB
Pilkada Serentak di Sumut Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat

digtara.com – Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Baca Juga:

Hal ini membuat penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yaitu harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak yakni Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjung Balai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai,

Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan. Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut telah terpapar Covid-19, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

“Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Arsyad Lubis usai rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, Rabu malam, 24 Juni 2020.

Arsyad yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat daring bersama KPU mengatakan Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahit, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

“Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test. Selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat menyuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, penerapan physical distancing dan semua harus pakai masker,” terang Alwi.

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.

“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Nanti, di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” sebut Herdensi.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=jDSHAedksmM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pilkada Serentak di Sumut Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru