Jumat, 29 Maret 2024

Pilkada Medan 2020, Bawaslu Medan Terima 308 Berkas Pendaftaran Panwascam

- Kamis, 05 Desember 2019 13:07 WIB
Pilkada Medan 2020, Bawaslu Medan Terima 308 Berkas Pendaftaran Panwascam

digtara.com | MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, telah menerima sebanyak 308 berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).  Para kandidat yang mendaftar akan diseleksi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Kota Medan tahun depan.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. Menurutnya 308 orang pendaftar itu terdiri dari 260 orang laki-laki dan 48 orang pendaftar perempuan.

“Saat ini kita sedang melakukan verifikasi atas berkas pendaftaran tersebut,”kata Payung, Kamis (5/12/2019).

Payung menuturkan, setelah penutupan berkas pendaftaran pada 3 Desember kemarin, pihaknya mempunyai waktu hingga 12 Desember 2019 untuk verifikasi berkas administrasi. Nantinya para peserta dapat melihat langsung nama-nama mereka yang lulus seleksi di kantor Bawaslu Medan, di kantor kecamatan maupun di media cetak dan online.

“Setelah lulus verifikasi administrasi, dilanjutkan pelaksanaan ujian CAT atau ujian secara online yang materi langsung dari Bawaslu RI. Pelaksanaan ujian nantinya dilaksanakan mulai 13 hingga 16 Desember 2019 mendatang tersebut hasilnya sudah bisa diketahui pada hari itu juga oleh para peserta,”tukasnya.

Disebutkan, ujian secara online ini merupakan yang pertama dilaksanakan setelah pelaksanan pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu. Sehingga hasil rekrutan adalah murni, ini sekaligus menepis adanya tudingan bahwa proses perekrutan Panwascam adalah titipan.

“Setelah melewati seleksi administrasi dan ujian secara online tahap berikutnya adalah wawancara. Kemudian penetapan 63 orang untuk bertugas di Kecamatan, dimana setiap kecamatan ada tiga orang Panwascam,”tukasnya.

Masih menurutnya, dalam seleksi administrasi pihak Bawaslu juga berkordinasi dengan instansi terkait. Seperti Disdukcapil dan Disdik Kota serta Kopertis dalam membuktikan identitas maupun status pendidikan.

Dari hasil proses seleksi yang telah berjalan ada sejumlah berkas yang langsung dinyatakan gugur, ini disebabkan saat pendaftaran usianya masih dibawah 25 tahun dan bukan warga yang berdomisili di Medan sesuai dengan KK dan KTP yang dilampirkan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru