Pendaftaran Pilkada Jalur Parpol Dibuka, Ini Syaratnya
digtara.com – Pendaftaran bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Serentak  tahun 2020 akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Pendaftaran Pilkada Jalur Parpol Dibuka, Ini Syaratnya
Baca Juga:
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan, pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020.
“Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diusung partai politik bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Medan,” kata Agusssyah Ramadani di Kantor KPU Medan, Senin (31/8/2020).
Didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair, Agussyah menyampaikan, pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran (4 dan 5 September), pendaftaran dibuka pukul 8.00 hingga pukul 16.00 Wib.
“Di hari terakhir pendaftaran (tanggal 6 September 2020), pendaftaran mulai pukul 8.00 sampai pukul 24.00,” ujar Agussyah.
Mudah-mudahan, kata Agussyah, jadwal pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Ditambahkan Agussyah, nanti yang bisa masuk ke dalam proses pendaftaran calon adalah pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, pimpinan partai pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai.
“Dalam hal ini bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung wajib datang langsung,” ujar Agussyah.
[ya]Â Pendaftaran Pilkada Jalur Parpol Dibuka, Ini Syaratnya