Paslon Misi di Manggarai Barat Gugat Hasil Pilkada
digtara.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat yang kalag dalam Pilkada tahun 2020, drh Maria Geong, PhD-Silverius Sukur, SP atau paslon paket MiSi mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi RI. Paslon Misi di Manggarai
Baca Juga:
Pendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 dan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan demikian dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di NTT, 4 paslon di 4 kabupaten diantaranya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Pendaftaran oleh paslon paket Misi ini menyusul 3 paslon lainnya dari 3 kabupaten di NTT mengajukan gugatan yang sama atas hasil Pilkada 2020.
Sebelumnya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga pasangan calon ini masing-masing Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan dari Kabupaten Belu.
Pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango, SE dari Kabupaten Sumba Barat dan pasangan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka.
Sudah Mendapat Informasi
Terpisah anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan dari 4 paslon di 4 kabupaten di NTT tersebut.
“Hingga tadi malam ada 4 pasangan calon dari 4 kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka dan Manggarai Barat resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pihaknya masih memantau jadwal pelaksanaan sidang gugatan 4 Paslon dari 4 kabupaten tersebut.
Pilkada tahun 2020 di Provinsi NTT diikuti 9 kabupaten masing-masing Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Paslon Misi di Manggarai Barat Gugat Hasil Pilkada