Jumat, 19 April 2024

Lima Hari Lagi KPU Medan Ikut Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada di MK

- Jumat, 22 Januari 2021 06:02 WIB
Lima Hari Lagi KPU Medan Ikut Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada di MK

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada. Langkah ke depan, KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

“Kita kemarin (19/1/2021) sudah terima BRPK itu. Selanjutnya kita ikut sidang pendahuluan 27 Januari 2021 di MK (Jakarta),” jelas Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal kepada digtara.com melalu saluran telepon, Jumat (22/1/2021).

Dikatakannya berdasarkan Peraturan MK No 6 tahun 2020 menyebutkan bahwa ada tiga pihak yang berperkara terhadap sengketa hasil Pilkada.

“Pertama, pemohon ialah pasangan calon yang merasa dirugikan saat pemilihan. Dalam hal ini, pemohonnya Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi,” ungkapnya.

Kedua, dari termohon yakni pihak yang mengeluarkan keputusan. Dalam hal ini adalah KPU Medan. Ketiga, terkait ialah pihak yang berkepentingan langsung atas permohonan itu. Dalam ini adalah Paslon no 02, yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman.

“Soal apakah mereka (Paslon 02) mau menjadi terkait atau tidak dalam pemeriksaan perkara di MK. Itu sepenuhnya mutlak menjadi hak dan keinginan mereka,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan jika Paslon 02 ingin menjadi pihak terkait, mekanismenya dengan mengajukan permohonan kepada MK.

Oleh karena itu, jika Paslon 02 merasa berkaitan langsung dengan perkara dan hak yang harus mereka pertahankan. Maka semestinya menjadi pihak terkait.

“Di sidang ke depan, KPU Medan hanya mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan 15 Desember 2020 silam,” tandasnya.

Sebelumnya, diinformasikan gugatan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi terkait hasil pilkada Medan 2020 telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Walhasil gugatan Paslon 01 wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” jelasnya Zefrizal kepada digtara.com di kantor KPU Medan, Senin (18/1/2021).

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru