Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini
digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan memberitahukan bahwa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa, akan diteruskan ke KPU untuk didiskualifikasi. Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini
Baca Juga:
“Laporan dugaan pelanggaran administrasi Hilarius Duha-Firman Giawa akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan/diskualifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus F Sarumaha, Jumat (18/12/2020).
Laporan tersebut tertuang dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/
Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Maka dari itu, lanjut Pilipus, pasangan calon nomor urut 1 akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.
“Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.
[ya]Â Â Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini