Sabtu, 20 April 2024

Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini

- Sabtu, 19 Desember 2020 03:36 WIB
Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini

digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan memberitahukan bahwa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa, akan diteruskan ke KPU untuk didiskualifikasi. Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini

Baca Juga:

“Laporan dugaan pelanggaran administrasi Hilarius Duha-Firman Giawa akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan/diskualifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus F Sarumaha, Jumat (18/12/2020).

Laporan tersebut tertuang dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dari pelapor yakni seorang warga bernama Mukami Eva Wisman Bali.

Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Pilipus, pasangan calon nomor urut 1 akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.

“Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.

[ya]   Langgar Administrasi, Bawaslu Nisel Rekomendasikan Pembatalan Paslon Ini

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru