Selasa, 16 April 2024

KPU Nisel Belum Dapat Menjalankan Rekomendasi, Bawaslu: Kita Masih Lakukan Kajian

- Senin, 28 Desember 2020 10:04 WIB
KPU Nisel Belum Dapat Menjalankan Rekomendasi, Bawaslu: Kita Masih Lakukan Kajian

digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) masih melakukan kajian terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, KPU Nisel belum dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel, Harapan Bawaulu kepada wartawan, menjelaskan, sesuai aturan mereka punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait keputusan KPU.

“Pada prinsipnya, kita hargai keputusan teman-teman KPU, tentunya kita perlu juga mengkaji keputusan KPU itu. Saat ini masih dilakukan kajian untuk melihat kasus ini, kami punya limit waktu 7 hari sejak putusan diketahui,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Seperti diketahui KPU mengeluarkan hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nisel pada 24 Desember. Dengan begitu, batas akhir Bawaslu Nisel menentukan sikap terkait keputusan KPU yang enggan menjalankan rekomendasi yakni 31 Desember 2020.

“Kita kan perlu mengkaji putusan KPU itu, kalau nanti ada temuan, atau ada kesalahan proses kita akan surati KPU. Sebagai Bawaslu tentu keputusan tersebut kita akan melakukan kajian sehingga menjadi terang benderang,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Nisel mengumumkan hasil tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu tentang disk915/Bawaslu Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020. Pengumuman itu disampaikan melalui surat pengumuman no 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020

Dimana, sebelumnya Bawaslu Nisel mengeluarkan rekomendasi tentang diskualifikasi Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa karena dianggap menggunakan program pemerintah daerah saat berkampanye.

Sebelum mengeluarkan hasil tindaklanjut, KPU Nisel terlebih dahulu meminta masukan atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa ; Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Ikhtiar Duha ; Kepala Dinas Pertanian Norododo Sarumaha ; Mukamu Eva Wisman Bali (pelapor) ; Dirjen Otda Kemendagri Akmal ; Penggiat Pemilu Titi Anggraini ; Ahli Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nomensen Janpatar Simamora.

Kewenangan MK

Berdasarkan keterangan, masukan dan klarifikasi dari berbagai pihak diatas KPU Nisel berkesimpulan bahwa tidak dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.

Terlebih, saat rekomendasi diberikan KPU Nisel telah menetapkan Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.

“Bahwa berdasarkan keterangan ahli Titi Anggraini bilamana objek rekomendasi Bawaslu a quo, setelah basa penetapan hasil pemilihan oleh KPU Nisel pada 16 Desember 2020, dianggap penting untuk ditangani atau diproses, ruang lingkup penyelesaiannya telah bergeser menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun terkait rekomendasi Bawaslu a quo, KPU Nisel dapat menyampaikan jawaban kepada MK pada saat berlangsungnya persidangan perselisihan hasil, sebagai fakta hukum yang terjadi dalan penyelenggaraan pemilihan di Nisel. Selanjutnya hal itu menjadi kewenangan MK untuk memutuskan.

Apalagi kemudian, bahwa paslon nomor urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Nduru telah mendaftarkan gugatan ke MK 18 Desember 2020. Sehingga penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ruang lingkup penyelesaian menjadi ranah kewenangan MK,” tulis point 7 pada kesimpulan pengumuman hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nisel.

 

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru