Jumat, 29 Maret 2024

KPU Medan Siap Jalani Sidang Pendahulan di MK

- Selasa, 26 Januari 2021 03:27 WIB
KPU Medan Siap Jalani Sidang Pendahulan di MK

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap menjalani sidang pendahuluan dj Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, besok. Sidang Pendahulan di MK

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Selasa (26/1/2021). Dikatakannya, sedari awal, KPU sudah melakukan persiapan sejak awal tahapan Pilkada berjalan.

“Sudah ada surat dari MK panggilan sidang, tanggal 27 Januari nanti sidang pendahuluan, nanti, tim kita hadir disana. Sejak awal kita sudah melakukan persiapan dini dari tahapan krusial,” jelas Agus.

“Kita juga susah mentabulasi, misalnya keberatan Paslon selama proses tahapan Pilkada,” sambungnya.

Agus mengaku, pihaknya juga sudah memanggil seluruh petugas yang menjadi objek yang disengketakan.

Baca: Kuasa Hukum Bungkam Soal Sengketa Pilkada, Timses Akhyar: Alasannya Aja Itu Buang Badan

“Persiapan internal kita, kita sudah panggil semua tenaga kita terhadap objek yang disengketakan di 15 kecamatan. PPP kita panggil semua, kita tanyakan apa permasalahan di wilayahnya dan TPS,” ucapnya.

Agus mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan gugatan paslon nomor urut 1. Hal itu merupakan hak dari paslon dan pihaknya juga memberikan apresiasi.

Namun, dari objek gugatan Akhyar-Salman, Agus melihat dalam permohonannya tidak mendetail.

“Dalam pemohon, ada 15 kecamatan terjadi dugaan penggelembungan atau pergeseran suara oleh paslon nomor 2, itu dalam permohonan. Tapi sepanjang pembacaan kami tidak detail, dimana tpsnya dan lainnya,” jelasnya.

“Kemudian paslon 1 bilang ada pemanfaatan aparatur penyelenggara negara memberikan dukungannya paslon 2. Tapi tetap juga tidak rinci,” lanjut dia.

Untuk persidangan sendiri, kata Agus, KPU Medan sudah menyiapkan eksepsi atau jawaban ke MK. Salah satunya, Agus mengungkapkan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait ambang batas.

“Kita tergantung dari bagaimana mereka bisa membuktikannya. Proses persidangan. Kita juga akan mengajukan pembuktian, kita lihat nanti di MK, karena KPU juga akan mengajukan eksepsi jawaban di MK, salah satunya KPU melihat ambang batas melewati dari yang disyaratkan,” bebernya.

KPU Medan Siap Jalani Sidang Pendahulan di MK

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru