Dia juga menyampaikan belum ada dalam sejarah pemilihan di Kota Medan yang melanggar batas dana kampanye.
Kedua Paslon telah melaporkan dana kampanye masing-masing 24-25 September 2020 lalu. Laporan dana kampanye tersebut juga ada tiga jenis.
“Pertama, laporan dana awal kampanye sudah tanggal 25 September lalu. Pak Akhyar-Salman melaporkan Rp1.125.000 dan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp50 juta,” katanya.
Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Tanggal 31 Oktober terakhir secara online pukul 16.00 WIB. InsyaAllah sudah kita ketahui,” katanya.
Baca: Polres Tebing Tinggi Menggelar Kampanye AKB Melalui Meme
Sedangkan laporan Ketiga, yakni Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 6 Desember dilaporkan. Dana tersebut digunakan untuk biaya metodologi kampanye, misalnya pertemuan tatap muka, poster, baliho.
“Untuk memastikan pasangan calon memahami pelaporan dana kampanye, KPU sudah membuka help desk sejak 24 Oktober setiap hari, kita layani setiap jam kerja,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
KPU Medan Ingatkan Cawalkot Patuhi Aturan Dana Kampanye