KPU Medan Ingatkan Cawalkot Patuhi Aturan Dana Kampanye
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Medan untuk mematuhi aturan penggunaan dana selama kampanye. Aturan Dana Kampanye
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Hukum KPU Medan, Zefrizal, Rabu (28/10/2020) di Kantor KPU Medan.
Zefrizal mengatakan batas maksimum dana kampanye telah ditentukan dalam rapat koordinasi bersama kedua Paslon.
“Batas maksimal Rp 36.247.264.800, ini yang boleh dikeluarkan masing-masing Paslon dalam momentum Pilkada 2020. Angka ini sudah dikoordinasikan dengan masing-masing Paslon baik LO maupun tim Paslon tentang logika anggaran yang digunakan masing-masing Paslon saat rakor,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya jikalau Paslon membandel dan menggunakan dana kampanye lebih dari itu, maka sanksi terberat adalah didiskualifikasi dari pencalonan. Adapun kualifikasi tersebut berdasarkan Pasal 53 PKPU Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Terkait Dana Kampanye.
Baca: KPU Medan Siap Hadiri Sidang Gugatan di PN Medan
“Harapan kami pasangan calon dapat mematuhinya karena kalau ada yang lebih berdasarkan pasal 53 PKPU No. 12 Tahun 2020, sanksinya didiskualifikasi sebagai Paslon,” ucapnya.
Belum pernah ada yang Melanggar
Namun selama penyelenggaraan Pilkada di Kota Medan belum ada kasus Paslon yang menggunakan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan.
Dia juga menyampaikan belum ada dalam sejarah pemilihan di Kota Medan yang melanggar batas dana kampanye.
Kedua Paslon telah melaporkan dana kampanye masing-masing 24-25 September 2020 lalu. Laporan dana kampanye tersebut juga ada tiga jenis.
“Pertama, laporan dana awal kampanye sudah tanggal 25 September lalu. Pak Akhyar-Salman melaporkan Rp1.125.000 dan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp50 juta,” katanya.
Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Tanggal 31 Oktober terakhir secara online pukul 16.00 WIB. InsyaAllah sudah kita ketahui,” katanya.
Baca: Polres Tebing Tinggi Menggelar Kampanye AKB Melalui Meme
Sedangkan laporan Ketiga, yakni Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 6 Desember dilaporkan. Dana tersebut digunakan untuk biaya metodologi kampanye, misalnya pertemuan tatap muka, poster, baliho.
“Untuk memastikan pasangan calon memahami pelaporan dana kampanye, KPU sudah membuka help desk sejak 24 Oktober setiap hari, kita layani setiap jam kerja,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
KPU Medan Ingatkan Cawalkot Patuhi Aturan Dana Kampanye