KPU Medan: 5 Ribu Surat Suara Rusak Akan Dicetak Ulang
digtara.com – Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nana Miranti mengatakan akan mengganti 5 ribu surat suara yang rusak ke depan. Surat Suara Rusak
Baca Juga:
“Secara keseluruhan ada 5 ribu surat suara yang rusak, ada yang bernoda, warnanya buram, dll. Kebijakannya nanti akan dilakukan cetak ulang sesuai dengan kebutuhan surat suara,” jelasnya, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut dikatakan, proses pelipatan surat suara pada dasarnya sudah selesai 21 November 2020 dan dimulai 17 November 2020. Sampai saat ini, kata Nana, KPU Medan masih tetap melakukan penyortiran berdasarkan setiap TPS yang ada.
“Pelipatan Surat suara sudah usai hari Sabtu. Cuma kita tambah waktu untuk sortir ulang dan penyimpanan tiap TPS. KPU Medan juga akan melibatkan pihak keamanan dan Bawaslu untuk mengawal proses mencetak ulang ke depan,” ujarnya.
Jika sudah tuntas, kata Nana, akan dibuat berita acara sebagai dasar pengadaan surat suara sesuai dengan kebutuhan yang kurang. Ia jelaskan untuk rentang waktu yang dibutuhkan untuk mencetak ribuan akan selesai dengan cepat.
Baca: KPU Medan Sebut Jika Surat Suara Berbeda dengan Spesimen, Akan Dicetak Kembali
“Kalau dari keterangan surat suara kemarin, sekitar 1 jutaan bisa selesai dalam tiga hari. Ini karena hanya ribuan akan selesai dua atau tiga hari karena setelah dicetak masih membuat platnya lagi,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
KPU Medan: 5 Ribu Surat Suara Rusak Akan Dicetak Ulang