Sabtu, 20 April 2024

Kerap Hentikan Laporan Pelanggaran, JPPR Sorot Bawaslu Medan

- Jumat, 13 November 2020 07:18 WIB
Kerap Hentikan Laporan Pelanggaran, JPPR Sorot Bawaslu Medan

digtara.com – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan disorot Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara (Sumut). JPPR Sorot Bawaslu Medan

Baca Juga:

Sebab, Bawaslu Medan kerap menghentikan laporan terkait pelanggaran di Pilkada Kota Medan 2020. Hal itu, kata Samsul, seorang anggota JPPR, menimbulkan tanda tanya besar.

“Bukan hanya laporan dari warga yang dihentikan, laporan dari anggotanya sendiri pun diperlakukan sama. Ini menjadi satu tanda tanya besar buat kita,” ujar Samsul, Jumat (13/11/2020).

Menurut Samsul, pihaknya mempertanyakan keputusan Gakkumdu dan Bawaslu Kota Medan yang menghentikan secara tiba-tiba dugaan kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution terhadap Panwascam Medan Deli.

Samsul juga menyampaikan peristiwa saat Panwascam memberi teguran kepada Akhyar.

Baca: Pekan Depan Bawaslu Akan Tertibkan APK Liar di Medan

“Pertanyaan kami adalah laporan pelanggaran Pilkada seperti apa yang harus diproses oleh Bawaslu Medan? Apakah Bawaslu Medan terus-terusan mencatat setiap laporan pelanggaran yang masuk tanpa ada penyelesaiannya,” lanjutnya.

Aneh

Selama ini, kata Samsul, pihaknya melihat setiap laporan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Medan semuanya dihentikan.

Baca: Tumbuh Kembangkan UMKM, Akhyar-Salman Tawarkan Program Medan Berkawan

“Bahkan laporan dari jajaran Bawaslu sendiri pun dihentikan, inikan aneh?” jelas Samsul.

Pihaknya juga menilai kasus Akhyar Nasution yang dihentikan oleh Bawaslu melalui rekomendasi Gakkumdu itu berpotensi tindak pidana pilkada.

“Menurut kami duduk persoalannya bukan hanya soal nyaris adanya pemukulan terhadap anggota Panwascam Medan Deli. Itu saja yang menjadi acuan deliknya untuk kasus tersebut dihentikan, tapi delik lain adalah Akhyar Nasution berupaya menghalang-halangi tugas penyelenggara pemilu, itu ada delik pidananya. Termasuk juga panitia penyelenggara acara tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” paparnya.

Dalam hal ini pihaknya mengharuskan Gakkumdu dan Bawaslu mengkaji upaya menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas.

Oleh karenanya, JPPR Sumut meminta kepada Bawaslu Medan dan Sentra Gakkumdu, untuk meneliti kembali laporan pelanggaran yang disampaikan Panwascam Medan Deli.

“Karena kami menduga ada upaya mengabaikan UU Pilkada. Kami juga menilai bahwa pengkajian dan penghentian laporan pelanggaran tersebut terkesan dipaksakan atau terburu-buru sehingga laporan Panwascam Medan Deli itu dianggap tidak berharga. Kalau perlu persoalan ini Bawaslu RI dilibatkan,” tegasnya.

Selain beberapa penghentian laporan kasus oleh Bawaslu Medan dan Gakkumdu, JPPR Sumut juga menyoroti Akhyar Nasution kerap melakukan kampanye atau pertemuan tatap muka dan dialog di malam hari serta keluar masuk rumah ibadah dengan memberikan bantuan berupa ATM beras ke Masjid-Masjid.

Baca: Pengamat: Bawaslu Profesional, Perbuatan Akhyar ke Ketua Panwascam Adalah Tindak Pidana

Hal ini juga menjadi sorotan JPPR yang harusnya menjadi temuan Bawaslu Medan.

“Bagaimana mungkin Bank BNI Syariah bisa mensuplay bantuan ATM Beras kepada calon wali kota Medan nomor urut 1 untuk kepentingan kampanyenya,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kerap Hentikan Laporan Pelanggaran, JPPR Sorot Bawaslu Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PDIP Tutup Pintu untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut

PDIP Tutup Pintu untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

NPHD Pengamanan Pilkada, Bukti Keseriusan Pj Bupati Langkat Hadapi Pilkada 2024

NPHD Pengamanan Pilkada, Bukti Keseriusan Pj Bupati Langkat Hadapi Pilkada 2024

6 Kepala Daerah di Sumut Habis Masa Jabatan Desember 2023, Simak Daftarnya Berikut Ini

6 Kepala Daerah di Sumut Habis Masa Jabatan Desember 2023, Simak Daftarnya Berikut Ini

Ribuan Anggota TNI AD di NTT Siap Amankan Pemilu 2024

Ribuan Anggota TNI AD di NTT Siap Amankan Pemilu 2024

Jadi Ketua PSI, Kaesang Batal Nyalon Walikota Depok

Jadi Ketua PSI, Kaesang Batal Nyalon Walikota Depok

Komentar
Berita Terbaru