Jamin Hak Pilih di Pilkada, Panwaslu Simpang Empat Buka Posko Pengaduan
digtara.com – Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan membuka posko Pengaduan Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Asahan tahun 2020.
Baca Juga:
Keberadaan posko aduan ini sangat penting dalam menjamin hak pemilih yang terdaftar sebagai pemilih.
“Posko tidak hanya di kantor Panwaslu kecamatan, tapi juga tersebar di seluruh desa kecamatan tersebut,†kata Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, Harpen Ramadhan, Kamis (30/7/2020) pada digtara.com
Ia menjelaskan masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak terdata oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Atau pemilih yang tidak memiliki E-KTP, belum melakukan perekaman KTP Elektronik bisa melapor ke posko pengaduan.
Ini sangat penting untuk menjaga hak pilih seluruh masyarakat. Lanjut Harpen, nantinya, dalam proses pemberian hak suara, pemilik hak suara wajib memperlihatkan KTP elektroni. Atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Ini sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Kepala Daerah di pasal 7 ayat 2. Yang menyatakan pemilih dalam memberikan suara di TPS wajib memperlihatkan KTP.
“Kita berharap dapat mengawal ini dengan baik. Pilkada lancar, pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya,†ucap Harpen.
Dengan adanya pandemi covid -19, bagi masyarakat yang enggan bertatap muka, juga bisa menyampaikan aduannya melalui SMS/ WhatsApp ke nomor 082269095452. Bisa juga melalui email resmi Panwaslu Kecamatan di simpangempatpanwas@gmail.com
Atau di sosial media resmi Panwaslu Kecamatan Simpang yakni di instagram. @panwascam_simpangempat, halaman facebook @Panwascam resmi Simpang Empat.
https://www.youtube.com/watch?v=Yg0UvmBowzw
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.