Kamis, 18 April 2024

Empat Pilkada di Sumut Lawan Kotak Kosong

- Senin, 07 September 2020 10:35 WIB
Empat Pilkada di Sumut Lawan Kotak Kosong

digtara.com – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Dari 23 daerah itu, empat daerah yang melaksanakan pilkada dipastikan hanya diikuti calon tunggal atau melawan kotak kosong.

Baca Juga:

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, keempat daerah itu adalah Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Sesuai dengan mekanisme dan peraturan tentang pemilu. Maka penyelenggaraan pilkada oleh KPU kabupaten/kota di daerah yang disebutkan itu, tetap dilaksanakan. Meski pasangan calon akan melawan kotak kosong. Kita hanya menjalankan proses demokrasi,” ujar Herdensi seperti dilansir Beritasatu, Senin (7/9/2020).

PARTAI PENDUKUNG

Disebutkan, pasangan tunggal yang melawan kotak kosong di di Kota Gunung Sitoli adalah petahana, Lakhomizaro Zebua – Sowaa Laoli. Pasangan ini didukung oleh delapan partai politik pemilik 23 kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Gunung Sitoli. Hanya Partai Nasdem yang memiliki dua kursi yang belum memberikan dukungan.

Adapun jumlah kursi dukungan parpol di DPRD Gunung Sitoli itu meliputi PDI Perjuangan enam kursi dan Golkar dua kursi. Lalu Perindo dua kursi, Demokrat empat kursi, PKPI satu kursi, Gerindra tiga kursi, PAN satu kursi dan Hanura empat kursi. Sementara untuk pengusungan pasangan calon kepala daerah untuk kontestasi pilkada di daerah itu, partai koalisi harus memiliki suara minimal lima kursi.

Untuk pilkada di Kabupaten Humbahas diikuti pasangan tunggal dari petahana, Dosmar Banjarnahor (bupati) – Oloan Paniaran Nababan. Pasangan ini diusung oleh seluruh partai pemilik 25 kursi di DPRD Kabupaten Humbahas yakni, PDI Perjuangan (PDIP) tujuh kursi, Partai Golkar lima kursi, Partai Hanura empat kursi, Partai Nasdem tiga kursi, Partai Gerindra dua kursi, Perindo dua kursi, Partai Demokrat satu kursi dan PSI satu kursi.

Pilkada di Kota Pematang Siantar, hanya diikuti pasangan tunggal, Asner Silalahi-Susanti Dewayani. Pasangan ini didukung oleh seluruh parpol pemilik kursi parlemen di DPRD Siantar yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKPI, dan PAN yang menguasai total 30 kursi yang ada di DPRD Siantar.

 

Kurang Syarat…

KURANG SYARAT DUKUNGAN

Begitu juga dengan pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai, petahana Soekirman – Tengku Ryan, akhirnya tersingkir karena dianggap tidak memenuhi persyaratan kursi dari partai pendukung untuk mengikuti kontestasi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Untuk pilkada di Kabupaten Sergai, yang seharusnya memiliki dukungan partai koalisi dengan minimal sembilan kursi tersebut, hanya diikuti oleh pasangan tunggal, Darma Wijaya – Adlin.

Pasangan ini diusung oleh delapan parpol dengan jumlah kursi 33 di DPRD Serdang Bedagai. Partai koalisi pendukung pasangan Darma Wijaya – Adlin adalah PAN empat kursi, Gerindra tujuh kursi, PKB empat kursi, PDIP lima kursi , Demokrat tiga kursi, PPP tiga kursi, Hanura lima kursi dan Partai Golkar lima kursi. Sementara itu, Soekirman – Tengku Ryan hanya didukung oleh Nasdem empat kursi dan PKS dua kursi.

Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat mengatakan, ada dua kepala daerah yang tidak bisa mengikuti kembali kontestasi karena adanya aksi memborong partai oleh pasangan pilkada. Kedua kepala daerah yang tidak bisa lagi bertarung dalam pilkada adalah Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah dan Bupati Sergai Soekirman.

“Adanya aksi memborong partai ini merupakan bukti bahwa proses demokrasi belum berjalan sesuai harapan. Masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memilih pasangan calon terbaik dari proses pilkada yang ditawarkan. Hal ini membuat miris, elite partai politik seakan memberikan dukungan atas proses pilkada melawan kotak kosong,” kata Gandi Parapat.

AKSI BORONG PARTAI

Gandi menduga, ada unsur sesuatu di balik dukungan partai ketika memberikan dukungan kepada pasangan calon yang melakukan aksi memborong partai. Pasangan calon tunggal di daerah yang melaksanakan pilkada diduga dengan sengaja melakukan aksi memborong partai. Ini dilakukan untuk mempermudah langkahnya menjadi kepala daerah terpilih.

Untuk di Sumut, sebanyak 23 daerah dari 33 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kan pilkada serentak. Daerah yang melaksanakan pilkada adalah Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=XJqWBiAyew0

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru