Dokumen Belum Lengkap, KPU Medan: Batas Bapaslon Selama Tiga Hari
digtara.com – Hingga saat ini bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar-Salman dengan Bobby-Aulia belum melengkapi beberapa dokumen syarat pencalonan ke KPU Medan Jalan Kejaksaan nomor 37, Medan. Dokumen Belum Lengkap, KPU Medan: Batas Bapaslon Selama Tiga Hari
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Komisiober KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair kepada digtara.com melalui saluran telepon.
“Sampai saat ini ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi kedua pasangan Bobby maupun Akhyar. Dokumen yang berbatas sampai tiga hari ke depan juga masih belum ada sampai saat ini,” jelasnya.
Dikatakannya, dokumen yang belum lengkap dan wajib diperbaiki hingga batas waktu 16 September 2020. Untuk pasangan Akhyar-Salman ialah fotocopy ijazah SMA/sederajat atas nama Salman Alfarisi dan daftar tim kampanye.
Di sisi lain, kata Rinaldi, teruntuk pasangan Bobby-Aulia dokumen yang belum lengkap dan wajib diperbaiki ialah, pertama tanda terima LHKPN Bobby. Kedua, kurangnya lembaran khusus Aulia Rachman terkait tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pajak. Ketiga, daftar tim kampanye. Keempat, program dari visi-misi.
“Kalau dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka bapaslon tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai paslon pada 23 September nanti,” tegasnya.
Seperti diketahui dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Medan pada 4-6 September 2020. Pertama, bapaslon Bobby Nasution-Aulia Rachman yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PAN, PSI dan Partai Hanura. Kedua, bapaslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang diusung PKS-Partai Demokrat.
[ya]Â Dokumen Belum Lengkap, KPU Medan: Batas Bapaslon Selama Tiga Hari