Kamis, 28 Maret 2024

Ditetapkan Sebagai Calon, Berkas Salman dan Aulia Masih Kurang

- Rabu, 23 September 2020 08:09 WIB
Ditetapkan Sebagai Calon, Berkas Salman dan Aulia Masih Kurang

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, telah menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman serta Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada 2020. Ditetapkan Sebagai Calon, Berkas Salman dan Aulia Masih Kurang

Baca Juga:

Meski begitu, bagi Aulia Rachman dan Salman Alfarisi masih harus melengkapi syarat calon. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair.

Dikatakan Rinaldi, syarat calon yang belum dilengkapi keduanya berkaitan dengan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Rinaldi menjelaskan, Aulia Rachman sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, KPU masih akan menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan anggota DPRD Medan.

“Surat pemberhentiannya itu bisa ditunggu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Baca: Sah! Bobby-Aulia Dan Akhyar-Salman Jadi Calon Walikota di Pilkada Medan 2020

Untuk Salman Alfarisi, lanjut dia, juga masih kurang surat pengunduran diri. Namun, surat itu masih bisa ditunggu hingga 5 hari setelah penetapan.

“Tapi itu masih bisa ditunggu 5 hari setelah penetapan hari ini,” ungkapnya.

Ditetapkan Sebagai Calon, Berkas Salman dan Aulia Masih Kurang

Calon Wakil Walikota Medan, Salman Alfarisi mengakui bahwa dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Medan.

“Belum kita serahkan memang, secara aturan masih diperbolehkan sampai 5 hari setelah jadwal penetapan hari ini,” urainya.

Salman mengatakan, dirinya akan segera mengantar surat pengunduran diri ke KPU. Ditambahkannya, dirinya masih memiliki waktu hingga 30 hari kedepan terkait pemberhentian dirinya.

“Rencana siang ini surat pengunduran diri diantar ke KPU. Mungkin sudah sampai di sana. Kalau SK pemberhentian itu dari Mendagri, prosesnya bukan di sini, prosesnya DPRD mengajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri, itu paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara,” ucapnya.

Baca: Bawaslu RI: 50 Kabupaten/Kota Rawan Covid-19 di Pilkada 2020

Sebelumnya KPU Medan telah menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Medan 2020.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ditetapkan Sebagai Calon, Berkas Salman dan Aulia Masih Kurang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru