Bupati Sabu Raijua Terpilih Kantongi KTP Kota Kupang
digtara.com – Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) mengonfirmasi Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore ternyata berstatus warga negara asing (WNA) yaitu Amerika Serikat. Walau demikian, Orient Riwu Kore ternyata juga mengantongi e-KTP Kota Kupang. Bupati Sabu Raijua Terpilih Kantongi KTP Kota Kupang
Baca Juga:
Asisten I Kota Kupang, Agus Ririmese menjelaskan status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997. Orient Riwu Kore, menurut dia, memiliki KTP pertama Jakarta Utara.
Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kemayoran Baru. Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient Riwu Kore mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kota Kupang.
Menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta. Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan surat keterangan pindah warga negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang.
Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient P Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.
“Setelah ada SKP WNI dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur,” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Ia menjelaskan pada tanggal 16 September 2020, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Riwu Kore.
Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Riwu Kore sah. Sehingga, dibuat surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.
“Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan kemenkumham,” tandasnya.
[ya]Â Bupati Sabu Raijua Terpilih Kantongi KTP Kota Kupang