digtara.com – Bawaslu Medan menerangkan sampai saat ini dalam proses penyelenggaraan Pilkada Medan 2020, ditemukan 23 dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh kedua Paslon, Akhyar – Salman dan Bobby – Aulia. Soal Pelanggaran Prokes
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Medan Divisi Humas, Data, dan Hukum Taufiq Munthe dalam rapat dalam kantor di kantor Bawaslu Medan, Selasa (1/12/2020).
“Hasil pengawasan kampanye yang melanggar Prokes tercatat 9 pelanggaran untuk Paslon 01, Akhyar – Salaman dan 14 pelanggaran untuk Paslon 02, Bobby – Aulia,” jelasnya.
Taufiq menambahkan telah memberikan teguran tertulis untuk 23 pelanggaran Prokes dari tiap Paslon. Selain itu, ia menjelaskan setiap Paslon pada dasarnya kejadian di lapangan Paslon mematuhi prokes. Namun panitia yang kurang bisa mengatur masyarakat yang datang.
Baca Juga:
“Ya terkadang panitia yang mengindahkan Prokes. Terkhususnya antusias masyarakat yang besar sehingga tidak mungkin diusir panitia. Padahal rata-rata Paslon menghadiri kegiatan tidak sampai satu jam kemudian langsung meninggalkan acara,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bobby Unggul Dari Akhyar 5 Poin Soal Pelanggaran Prokes