Jumat, 29 Maret 2024

Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran

- Kamis, 03 September 2020 16:35 WIB
Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran

digtara.com – Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 akan mulai dibuka Jumat, 4 September 2020. Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran

Baca Juga:

Ada 270 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan membuka pendaftaran secara bersamaan.

Jelang pembukaan pendaftaran paslon tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempersiapkan diri. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengingatkan jajaran agar mengantisipasi kerawanan berupa pelanggaran dan kecurangan.

“Pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afifuddin seperti dikutip dari Viva, Kamis, 3 September 2020.

Afif mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai secara bersama-sama. Maka ini yang harus diantisipasi oleh jajaran Bawaslu dalam mengawal proses pendaftaran tersebut.

“Titik kerawanan itu antara lain: berkas pencalonan dan syarat bapaslon tidak, belum lengkap, penyelenggara pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan,” ujarnya.

Afif menambahkan, titik rawan lainnya adalah adanya parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bakal paslon.

“Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Atas dasar itu ia mengingatkan jajarannya akan mekanisme pengawasan yang harus dilakukan yaitu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Panduan serta alat kerja pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, serta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan hasil pengawasan. Pengawas juga harus meneliti kelengkapan persyaratan paslon untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” katanya.

Ia meminta, jika pengawas pilkada dalam melakukan tugas menemukan adanya kejadian atau peristiwa tertentu maka harus segera mengambil tindakan. “Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” ujarnya.

[ya]  Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru