Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Sumut Sebut Ada 14 Laporan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020

- Jumat, 11 September 2020 15:54 WIB
Bawaslu Sumut Sebut Ada 14 Laporan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020

digtara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menerima sebanyak 14 laporan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan kepada digtara, Jumat (11/9/2020).

Menurut Marwan, dari 14 laporan itu, sebanyak tiga laporan diantaranya telah memenuhi unsur pelanggaran dan telah ditindaklanjutike Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Salah satu pelanggaran seperti di Binjai. Ada dugaan spanduk yang ditempelkan di rumah pejabat. Kami langsung menyurati agar itu dicabut atau pindahkan,” ujar Marwan.

Marwan lebih lanjut mengatakan, dari pantauan pihaknya, ASN yang menduduki jabatan eselon II dan eselon III di masing-masing kabupaten/kota sangat potensial tidak netral dalam proses pilkada 2020.

“Faktor yang menyebabkan biasanya karena mempertaruhkan jabatan. Kalau tidak terlibat, semisal petahana menang, maka potensi mereka akan diberhentikan atau dimutasikan ke daerah yang terisolir. Selain itu juga perihal hutang budi sehingga harus mengabdi bahkan terkadang mengiring bawahannya pula,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan Marwan, untuk mengatasi soal mutasi atau mengangkat jabatan struktural, maka dibuat aturan untuk petahana tidak boleh melakukan mutase. Setidaknya enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

“Sejak Maret lalu, Bawaslu Sumut sudah melakukan supervisi kepada Bawaslu daerah. Kita minta mereka menjalankan amanah untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan pemutusan sengketa,” pungkasnya.

 

Selain itu…

Selain itu, tindak lanjut ke depan ada beberapa laporan yang sampai saat ini masih di proses terkait apakah ada ASN yang terlibat masuk ke dalam saat mendaftar. Serta apakah penggunaaan fasilitas negara digunakan saat pendaftaran di KPU. Sampai saat ini belum ada indikasi terkait point tersebut.

Adapun kesulitan yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi perihal netralitas ASN karena 24 jam harus menjaga kode etik dan ada kalanya memakai baju bebas sehingga sulit untuk ditandai. Makanya dituntut kepiawaian Bawaslu di kabupaten/kota, semisal bekerja sama dengan pegiat pemilu atau dengan ASN yang lain. Serupa menggunakan teknik intelligen.

“Kalau tidak pakai antribut ASN lengkap seperti baju dinas coklat, kan jadi sulit untuk mengenalinya,” tandasnya.

Himbauan untuk ASN agar menegakkan peraturan menteri aparatur negara, terkait netralitas ASN berdasarkan UU no 5 tahun 2004. Serta jikalau pun sudah dekat dengan petahana, ASN dituntut profesional. Sebab kalau sudah terlibat, maka dinamika politik lokal tidak akan kondusif karena mempengaruhi kepada calon yang lain.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=Vm4G8FGk-kI

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Bawaslu Sumut Sebut Ada 14 Laporan Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru