Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan, Warga Bisa Lapor Bawa Identitas dan Bukti
digtara.com -Â Masyarakat dapat melaporkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di kontestasi Pilkada 2020 jika ditemukan melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu. Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan, Sabtu (17/10/2020).
“Terhadap laporan pelanggaran pemilu, silahkan laporkan ke Bawaslu dengan membawa identitas diri. Selain Itu, warga yang melaporkan mesti memiliki hak pilih di wilayah pilkada itu disertai bukti-bukti semisal foto atau video,” jelasnya.
Aduan tersebut, kata Syafrida, dapat ditujukan kepada panitia pengawas kecamatan, Bawaslu Medan, hingga Bawaslu provinsi. Tentu demi penyelenggaraan pemilu yang sehat, partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, ada beragam bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dapat diperhatikan secara seksama. Seperti pelarangan kampanye yang kontennya mempersoalkan dasar negara. Penggunaaan isu SARA. Pelibatan ASN, TNI, Polri dalam kampanye. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, rumah ibadah, hingga gedung pemerintah dalam melakukan kampanye, dan lain-lain.
Baca: Bawaslu: Penggunaan Logo Resmi Pemerintah Untuk Kampanye Menyalahi Aturan
“Terkait protokol Covid-19, sewaktu kampanye paslon tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang serta menjaga physical distancing,” terangnya.
Beliau juga menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang sampai saat ini diterima oleh Bawaslu Sumut.
Pertama, perihal protokol kesehatan, Bawaslu telah menindak dengan memberikan surat peringatan.
Kedua, terkait didapatinya pembagian bahan kampanye disertai pemberian uang, termasuk money politic.
Ketiga, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu salah satu paslon.
“Ada juga seperti acara adat memberikan amplop sedang ditangani, semisal di Samosir yang masih kita proses. Untuk data pelanggaran pemilu yang terjadi di 23 kabupaten kota laporannya sedang diproses. Data angka biasanya nanti di update sebulan sekali atau ini karena masa kampanye jadi dua Minggu sekali,” tutupnya.
https://www.youtube.com/watch?v=eBH9cMyVESI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan, Warga Bisa Lapor Bawa Identitas dan Bukti