Kamis, 25 April 2024

Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan, Warga Bisa Lapor Bawa Identitas dan Bukti

- Sabtu, 17 Oktober 2020 07:10 WIB
Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan, Warga Bisa Lapor Bawa Identitas dan Bukti

digtara.com -  Masyarakat dapat melaporkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di kontestasi Pilkada 2020 jika ditemukan melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu. Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan, Sabtu (17/10/2020).

“Terhadap laporan pelanggaran pemilu, silahkan laporkan ke Bawaslu dengan membawa identitas diri. Selain Itu, warga yang melaporkan mesti memiliki hak pilih di wilayah pilkada itu disertai bukti-bukti semisal foto atau video,” jelasnya.

Aduan tersebut, kata Syafrida, dapat ditujukan kepada panitia pengawas kecamatan, Bawaslu Medan, hingga Bawaslu provinsi. Tentu demi penyelenggaraan pemilu yang sehat, partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, ada beragam bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dapat diperhatikan secara seksama. Seperti pelarangan kampanye yang kontennya mempersoalkan dasar negara. Penggunaaan isu SARA. Pelibatan ASN, TNI, Polri dalam kampanye. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, rumah ibadah, hingga gedung pemerintah dalam melakukan kampanye, dan lain-lain.

Baca: Bawaslu: Penggunaan Logo Resmi Pemerintah Untuk Kampanye Menyalahi Aturan

“Terkait protokol Covid-19, sewaktu kampanye paslon tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang serta menjaga physical distancing,” terangnya.

Beliau juga menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang sampai saat ini diterima oleh Bawaslu Sumut.

Pertama, perihal protokol kesehatan, Bawaslu telah menindak dengan memberikan surat peringatan.

Kedua, terkait didapatinya pembagian bahan kampanye disertai pemberian uang, termasuk money politic.

Ketiga, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu salah satu paslon.

“Ada juga seperti acara adat memberikan amplop sedang ditangani, semisal di Samosir yang masih kita proses. Untuk data pelanggaran pemilu yang terjadi di 23 kabupaten kota laporannya sedang diproses. Data angka biasanya nanti di update sebulan sekali atau ini karena masa kampanye jadi dua Minggu sekali,” tutupnya.

https://www.youtube.com/watch?v=eBH9cMyVESI

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Bawaslu: Paslon Langgar Ketentuan, Warga Bisa Lapor Bawa Identitas dan Bukti

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru