Bawaslu Medan: ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020
digtara.com – Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengungkapkan, pihaknya telah memaksimalkan upaya pencegahan terkait netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada 2020 agar tidak terpolitisasi. Bawaslu Medan: ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020
Baca Juga:
Sebagaimana yang diatur dalam undang undang No 10 Tahun 2016 Pasal 70, dan PP 53/2010 pasal 4 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Upaya pencegahan itu sudah sejak lama dilakukan, pemberitahuan kepada pihak Pemko melalui badan kepegawaian kota Medan. Sekitar dua kali sudah disurati secara lembaga,” ujarnya Jumat (11/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu sudah meneruskan bentuk kerjasama dengan komisi ASN untuk memberikan tindakan yang tegas.
“Cuma kemarin ada beberapa kali informasi yang mengatakan bahwa adanya kegiatan-kegiatan PNS yang mengarah ke kampanye untuk mendukung salah satu calon,” katanya.
Namun Bawaslu langsung melakukan klarifikasi, dan saat ditelusuri ternyata ASN tersebut sedang mengikuti kegiatan yang dilakukan Pemko Medan.
Baca: Besok Pendaftaran Pilkada Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran
Adapun beliau mengungkapkan faktor yang mempengaruhi ASN dimungkinkan karena adanya hubungan kedekatan secara jabatan maupun kultural.
Masyarakat pun dihimbau untuk turut serta mengawasi ASN dalam putaran pilkada 2020 ini.
“Harapan kita mereka memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, masyarakat ikut mensosialisasikan Paslon agar mengikuti protokol kesehatan. Jangan nanti gara-gara pilkada masyarakat malah semakin banyak yang terjangkit virus,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bawaslu Medan: ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020