Kamis, 28 Maret 2024

Bawaslu Hentikan Laporan Terhadap Wagub Sumut

- Rabu, 28 Oktober 2020 03:34 WIB
Bawaslu Hentikan Laporan Terhadap Wagub Sumut

digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memutuskan untuk mengentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang diduga dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menyebut, kasus itu dihentikan karena laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran.

Keputusan itu, kata Payung, diambil berdasarkan hasil rekomendasidan tindak lanjut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil kajian mereka apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran Pemilu,”ujar Payung, Rabu (28/10/2020).

BACA JUGA: Bawaslu Medan Terima Laporan Warga yang Terancam BPJSnya Dicabut Terkait Pilkada

Payung tidak merinci alasan Bawaslu memutuskan laporan itu melanggar Pilkada. Namun penghentian laporan sudah dilakukan usai Bawaslu menggelar rapat pleno dengan Gakkumdu Senin 26 Oktober 2020 lalu.

“Hasil pleno juga sudah kita tempelkan sejak pagi di papan pengumuman,” tegasnya.

Diketahui, hal ini berawal dari tim hukum Paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melaporkan Musa Rajekshah dan calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby Nasution saat hadir pada acara Rumah Tahfiz Alquran di Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Medan Hentikan Laporan Terhadap Akhyar

“Laporan terkait dengan pejabat negara dalam hal ini Wagubsu, jadi sudah membuat laporan. Kita harap pihak Bawaslu memperlakukan hal yang sama dengan azas prinsip keadilan,” ujar kuasa hukum Akhyar, M Hatta.

Dalam laporan itu, Hatta juga melampirkan bukti foto Ijeck dan Bobby di Rumah Tahfiz Alquran di Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat pada 16 Oktober 2020.

Menurut Hatta ini bukan kali pertama Ijeck menyampaikan gimmick dukungan ke Bobby.

“Kita laporkan akumulasi, jadi sejak paslon belum ditetapkan Wagubsu narasinya mendukung salah satu paslon. Setelah paslon ditetapkan KPU, ternyata kita yang sudah mengingatkan jauh jauh hari, patut diduga dia melakukan hal yang sama,” ujarnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru