Bawaslu Antisipasi ‘e-Money Politik’ di Pilkada Medan
digtara.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyatakan kesiapannya mengantisipasi modus baru politik uang secara elektronik (e-Money Politik) saat kampanye Pilkada Medan. Yakni politik uang dengan memanfaatkan layanan uang elektronik atau e-Money.
Baca Juga:
“Dalam mengantisipasi e-money politik ini kita melibatkan staf yang memang paham di bidang IT dan cyber untuk melacak praktek modus baru tersebut,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Jumat (2/10/2020).
BACA JUGA: Jika Terbukti Politik Uang, Paslon Kepala Daerah Akan Didiskualifikasi
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penelusuran modus baru E- money politik, merupakan bahagian dari upaya kerja yang dilakukan Bawaslu Medan berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi.
“Sampai saat ini belum ada temuan yang kita dapatkan terkait e-money politik tersebut. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu dalam bentuk apapun itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Paluta Divonis Penjara 45 Hari Akibat Politik Uang
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan modus kejahatan pemilu yang disebut e-Money politik dengan menggunakan aplikasi berpotensi terjadi di kota-kota besar. Sebab masyarakatnya yang sudah melek teknologi.
“Soal terkait e-Money tadi, maksud saya bisa saja cara memberikan politik uangnya tidak lagi bentuk barang atau tunai. Tapi bisa bentuk pengisian voucher kepada pemilih yang menggunakan aplikasi e-Money,†tandas Syafrida.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bawaslu Antisipasi ‘e-Money Politik’ di Pilkada Medan