digtara.com – Guna mempertahankan kemenangan signifikan dalam Pilkada Medan 2020 kubu Bobby Nasution dan Aulia Rachman telah menyusun dokumen otentik. Diketahui, kemenangan Bobby-Aulia saat ini tengah diusik pasangan Akhyar-Salman melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Akhyar-Salman
Karena itu, Akhyar-Salman pun diminta angkat bicara langsung dan bersikap jujur. Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/1/2020) menyebutkan jika pihaknya siap menjawab dan membuktikan ketidakbenaran gugatan Akhyar-Salman.
“Kita paham, yang digugat itu kan KPU Medan. Sebagai para pihak kita siap menjawab dan membuktikan ketidakbenaran gugatan 1 dan dokumen kita lengkap,” ujar Milwan.
Milwan berharap, masyarakat dapat menelaah secara cermat manuver-manuver yang dilakukan Akhyar-Salman maupun tim pemenangannya. Menurutnya, ada cukup banyak kejanggalan yang patut dicatat.
“Saat KPU belum menuntaskan real count, Akhyar-Salman sudah menyatakan menyerah. Mengaku perjuangannya berhenti di posisi perolehan suara 48 persen. Angka 48 persen itu saja dasar perhitungannya hingga kini tak pernah dibeberkan ke publik,” jelasnya.
Baca: Usai Pilkada 2020, KPU Medan: 4.475 Unit Thermogun Dihibahkan ke Pemko
Lalu, tiba-tiba tim Akhyar-Salman mengklaim pihaknya sebagai pemenang dan menggugat KPU ke MK. Mereka menuntut pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang dimenangi Pasangan Bobby-Aulia.
Diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Medan, Akhyar-Salman hanya memenangi pemilihan di enam kecamatan, dengan total perolehan 342.480 suara atau 46,5 persen.