Tiga Tahanan Kasus Narkoba Melarikan Diri dari Rutan Tanjung Gusta Medan
digtara.com – Tiga orang penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA-Tanjung Gusta, Medan, melarikan diri, pada Senin, 8 Juni 2020 malam.
Baca Juga:
Ketiganya adalah HE, SMJ, dan AR. Mereka dipenjara karena terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu melarikan diri dengan cara melompat tembok penjara setinggi 8 meter yang ada di dekat klinik rutan.
“Mereka menaiki tembok rutan sekitar pukul 18.45 WIB. Rencananya kabur, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara tersebut,†sebut Jahari seperti dilansir Sindonews, Selasa (9/6/2020).
Saat itu, pegawai tersebut sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia menangkap salah seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.
“Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,†ungkap Jahari.
Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat, dan seorang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.
“Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,†jelas Jahari.
Menurut Jahari Sitepu, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama.
“Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,†tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=BzX84SwKy3M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.